Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2024/PN Sak FAISAL ZHAFIR, S.H. MUSA.P Als. MUSA bin BORKAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 172/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2056 /L.4.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL ZHAFIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSA.P Als. MUSA bin BORKAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa MUSA P. Als. MUSA bin BORKAT bersama-sama dengan saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Raya Km. 6 Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di Hotel Istana VII, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Turut serta dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB di daerah Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan terdakwa bersama dengan Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR merencanakan penipuan mengenai tentang tender besi tua di PT. IKPP Perawang yang mana saat itu Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR membuatkan terdakwa berupa Surat Tugas dan kemudian dikirimkannya kepada terdakwa berupa bentuk PDF dan kemudian setelah itu terdakwa pun mencetak surat tugas  tersebut di Foto Copy yang berada di Pangkalan Kerinci dan saat itu setelah selesai terdakwa buat lalu terdakwa simpan dan terdakwa bawa selalu yang mana surat tugas tersebut terdakwa pergunakan apabila ada orang yang bertanya kepada terdakwa mengenai tentang pekerjaan terdakwa.;
  • Bahwa Setelah itu pada Pada tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa bersama dengan Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR pergi menuju ke Hotel istana 7 saat itu mereka ingin mencari tempat tinggal dan kemudian saat di hotel tersebut bertemu dengan Saksi RONSON HARAHAP selaku pemilik Hotel tersebut dan kemudian Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR dan terdakwa dengan tipu muslihat mengatakan kepada Saksi RONSON HARAHAP bahwa mereka adalah merupakan Karyawan dari PT. GARUDA STEEL INDONESIA dan tujuan mereka untuk menginap selama 3 (tiga) bulan. Pada saat itu terjadi kesepakatan antara dengan Saksi RONSON HARAHAP dengan harga kamar permalam sebesar Rp. 250.000.,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun uang hotel tersebut akan dibayarkan pada saat setelah selesai  melakukan pekerjaan proyek besi tua di PT. IKPP Perawang dan saat itu juga Saksi RONSON HARAHAP pun mau memberikan kepada mereka kamar hotel.;
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal 22 Juni 2023 Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR memerintahkan kepada terdakwa untuk membuat (Surat Perintah Kerja). Lalu kemudian Saksi TONDI mengirimkan kepada terdakwa berupa PDF Surat Perintah Mulai Kerja yang mana saat itu terdakwa disuruh untuk pergi mencetak surat SPK tersebut di Foto Copy yang ada di Perawang setelah terdakwa cetak surat tersebut kemudian surat SPK itu terdakwa berikan kepada Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR dan kemudian Saksi TONDI menandatangani surat SPK tersebut yang mana surat tersebut akan dipergunakan untuk mengajak Saksi RONSON HARAHAP ikut dalam pengerjaan Pengamanan proyek besi dan untuk mendapatkan uang dari Saksi RONSON HARAHAP.;
  • Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023 terdakwa bersama dengan Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR dan Saksi RONSON HARAHAP pergi keluar untuk makan siang setelah itu Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR melakukan tipu muslihat dengan cara mengajak Saksi RONSON HARAHAP untuk ikut kerja sama menjalankan proyek besi tua sebanyak ± 10.000.000 Kg yang mana saat itu Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR mengatakan kepada Saksi RONSON HARAHAP berupa keuntungan yang akan didapatkan oleh Saksi RONSON HARAHAP sebesar Rp.400.00.,-(empat ratus rupiah) per/Kg sebanyak ± 10.000.000 Kg dengan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000.000.,(empat miliar rupiah) dan saat itu Saksi RONSON HARAHAP pun mengatakan kepada terdakwa mau ikut tapi kita jumpa dululah dengan Saksi ANROY yang merupakan anak dari saksi RONSON dan kemudian pada malam harinya terdakwa bersama dengan Saksi TONDI dan Saksi RONSON menuju kerumahnya untuk bertemu dengan Saksi ANROY. Kemudian Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR menunjukkan kepada Saksi RONSON HARAHAP berupa Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) yang telah dibuat sebelumnya guna meyakinkan saksi RONSON dan kemudian Saksi ANROY pun setuju agar Saksi RONSON HARAHAP mengikuti tender proyek besi tua di IKPP Perawang.
  • Kemudian keesokan harinya Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR menjumpai Saksi RONSON HARAHAP untuk membicarakan masalah proyek besi tua dan saat itu Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR meminta kepada Saksi RONSON HARAHAP untuk menduluankan uang transportasi dan lain-lain mengenai tentang proyek besi tua dan saat itu Saksi RONSON HARAHAP pun percaya dan mau menduluankan nanti berpa uang yang diperlukan dalam menjalankan proyek besi tua tersebut.;
  • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2023 terdakwa disuruh oleh Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR untuk membuat berupa Surat Jalan sebanyak 5 (lima) persil dengan nama supir yang berbeda-beda yang mana tujuannya Surat Jalan tersebut untuk dipergunakan sebagai jaga-jaga apa bila Saksi RONSON HARAHAP menanyakan tentang pengankutan besi di IKPP Perawang dan kemudian terdakwa pun pergi menuju ke Foto Copy yang ada diperawang dan mencetak berupa surat jalan pengankutan besi tua tersebut setelah terdakwa buat lalu terdakwa memberikannya kepada Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR apa bila diperlukan nantinya dengan tujuan untuk meyakinkan saksi RONSON.;
  • Bahwa pada tanggal 10 Juli 2023 hingga tanggal 26 Desember 2023 saksi RONSON mengirimkan uang kepada saksi TONDI dan terdakwa untuk keperluan lelang proyek yang telah disepakati dengan jumlah sebesar Rp. 365.245.000.,-(tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) akan tetapi saksi RONSON hingga saat ini tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan oleh saksi TONDI dan terdakwa.;
  • Bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp. 16.100.000.,-(enam belas juta seratus ribu rupiah) terdakwa dapat dari Saksi RONSON HARAHAP yang dipergunakan untuk rental mobil dan kebutuhan pribadinya sehari-hari dan 4 jt uang makan dari .;
  • Bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh saksi RONSON sebesar Rp. 365.245.000.,-(tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).;

 

---------Perbuatan terdakwa MUSA P. Als. MUSA bin BORKAT bersama-sama dengan saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana.--------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa MUSA P. Als. MUSA bin BORKAT bersama-sama dengan saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Raya Km. 6 Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di Hotel Istana VII, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Turut serta membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dpaat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugianyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB di daerah Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan terdakwa bersama dengan Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR merencanakan penipuan mengenai tentang tender besi tua di PT. IKPP Perawang yang mana saat itu Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR membuatkan terdakwa berupa Surat Tugas dan kemudian dikirimkannya kepada terdakwa berupa bentuk PDF dan kemudian setelah itu terdakwa pun mencetak surat tugas  tersebut di Foto Copy yang berada di Pangkalan Kerinci dan saat itu setelah selesai terdakwa buat lalu terdakwa simpan dan terdakwa bawa selalu yang mana surat tugas tersebut terdakwa pergunakan apabila ada orang yang bertanya kepada terdakwa mengenai tentang pekerjaan terdakwa.;
  • Bahwa Setelah itu pada Pada tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa bersama dengan Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR pergi menuju ke Hotel istana 7 saat itu mereka ingin mencari tempat tinggal dan kemudian saat di hotel tersebut bertemu dengan Saksi RONSON HARAHAP selaku pemilik Hotel tersebut dan kemudian Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR dan terdakwa dengan tipu muslihat mengatakan kepada Saksi RONSON HARAHAP bahwa mereka adalah merupakan Karyawan dari PT. GARUDA STEEL INDONESIA dan tujuan mereka untuk menginap selama 3 (tiga) bulan. Pada saat itu terjadi kesepakatan antara dengan Saksi RONSON HARAHAP dengan harga kamar permalam sebesar Rp. 250.000.,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun uang hotel tersebut akan dibayarkan pada saat setelah selesai  melakukan pekerjaan proyek besi tua di PT. IKPP Perawang dan saat itu juga Saksi RONSON HARAHAP pun mau memberikan kepada mereka kamar hotel.;
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal 22 Juni 2023 Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR memerintahkan kepada terdakwa untuk membuat (Surat Perintah Kerja). Lalu kemudian Saksi TONDI mengirimkan kepada terdakwa berupa PDF Surat Perintah Mulai Kerja yang mana saat itu terdakwa disuruh untuk pergi mencetak surat SPK tersebut di Foto Copy yang ada di Perawang setelah terdakwa cetak surat tersebut kemudian surat SPK itu terdakwa berikan kepada Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR dan kemudian Saksi TONDI menandatangani surat SPK tersebut yang mana surat tersebut akan dipergunakan untuk mengajak Saksi RONSON HARAHAP ikut dalam pengerjaan Pengamanan proyek besi dan untuk mendapatkan uang dari Saksi RONSON HARAHAP.;
  • Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023 terdakwa bersama dengan Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR dan Saksi RONSON HARAHAP pergi keluar untuk makan siang setelah itu Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR melakukan tipu muslihat dengan cara mengajak Saksi RONSON HARAHAP untuk ikut kerja sama menjalankan proyek besi tua sebanyak ± 10.000.000 Kg yang mana saat itu Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR mengatakan kepada Saksi RONSON HARAHAP berupa keuntungan yang akan didapatkan oleh Saksi RONSON HARAHAP sebesar Rp.400.00.,-(empat ratus rupiah) per/Kg sebanyak ± 10.000.000 Kg dengan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000.000.,(empat miliar rupiah) dan saat itu Saksi RONSON HARAHAP pun mengatakan kepada terdakwa mau ikut tapi kita jumpa dululah dengan Saksi ANROY yang merupakan anak dari saksi RONSON dan kemudian pada malam harinya terdakwa bersama dengan Saksi TONDI dan Saksi RONSON menuju kerumahnya untuk bertemu dengan Saksi ANROY. Kemudian Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR menunjukkan kepada Saksi RONSON HARAHAP berupa Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) yang telah dibuat sebelumnya guna meyakinkan saksi RONSON dan kemudian Saksi ANROY pun setuju agar Saksi RONSON HARAHAP mengikuti tender proyek besi tua di IKPP Perawang.
  • Kemudian keesokan harinya Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR menjumpai Saksi RONSON HARAHAP untuk membicarakan masalah proyek besi tua dan saat itu Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR meminta kepada Saksi RONSON HARAHAP untuk menduluankan uang transportasi dan lain-lain mengenai tentang proyek besi tua dan saat itu Saksi RONSON HARAHAP pun percaya dan mau menduluankan nanti berpa uang yang diperlukan dalam menjalankan proyek besi tua tersebut.;
  • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2023 terdakwa disuruh oleh Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR untuk membuat berupa Surat Jalan sebanyak 5 (lima) persil dengan nama supir yang berbeda-beda yang mana tujuannya Surat Jalan tersebut untuk dipergunakan sebagai jaga-jaga apa bila Saksi RONSON HARAHAP menanyakan tentang pengankutan besi di IKPP Perawang dan kemudian terdakwa pun pergi menuju ke Foto Copy yang ada diperawang dan mencetak berupa surat jalan pengankutan besi tua tersebut setelah terdakwa buat lalu terdakwa memberikannya kepada Saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR apa bila diperlukan nantinya dengan tujuan untuk meyakinkan saksi RONSON.;
  • Bahwa pada tanggal 10 Juli 2023 hingga tanggal 26 Desember 2023 saksi RONSON mengirimkan uang kepada saksi TONDI dan terdakwa untuk keperluan lelang proyek yang telah disepakati dengan jumlah sebesar Rp. 365.245.000.,-(tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) akan tetapi saksi RONSON hingga saat ini tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan oleh saksi TONDI dan terdakwa.;
  • Bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp. 16.100.000.,-(enam belas juta seratus ribu rupiah) terdakwa dapat dari Saksi RONSON HARAHAP yang dipergunakan untuk rental mobil dan kebutuhan pribadinya sehari-hari dan 4 jt uang makan dari .;
  • Bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh saksi RONSON sebesar Rp. 365.245.000.,-(tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).;

 

---------Perbuatan terdakwa MUSA P. Als. MUSA bin BORKAT bersama-sama dengan saksi TONDI MANGIHUT SIREGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya