Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan para tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka ARXI RISMAYANTO dan MUHAMMAD RISKI bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian terhadap 6 (enam) karung berondolan kelapa sawit dengan berat + 150 Kg, yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib di Blok G 19 Divisi III Perkebunan Kandista Estate PT. Ivomas Tunggal Kampung Belutu Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana dan atau 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). |