| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 428/Pid.B/2025/PN Sak | 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH 2.NINDY AXELLA, S.H. 3.REZA HENDRAWAN, S.H 4.PASONANG ARITONANG, S.H. |
FIDAL CASTRO RITONGA Als FIDAL Bin AMAD JAMIL RITONGA (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 428/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 4372/L.4.17/Enz.2/11/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa FIDAL CASTRO RITONGA Als FIDAL Bin AMAD JAMIL RITONGA (Alm), pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di KM.8 Jl. Lintas Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa FIDAL CASTRO RITONGA Als FIDAL Bin AMAD JAMIL RITONGA (Alm) tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 374 KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa FIDAL CASTRO RITONGA Als FIDAL Bin AMAD JAMIL RITONGA (Alm), pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di KM.8 Jl. Lintas Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa FIDAL CASTRO RITONGA Als FIDAL Bin AMAD JAMIL RITONGA (Alm) tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 372 KUHPidana |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
