Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FRAMLI SIMATUPANG Alias RAMLI PANDIANGAN Bin SAHAT SIMATUPANG (ALM) bersama – sama dengan Saudara SURYA (DPO) pada hari Senin tanggal
21 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok A 15 Divisi I Perkebunan Nenggala PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut
atau
Bahwa Terdakwa FRAMLI SIMATUPANG Alias RAMLI PANDIANGAN Bin SAHAT SIMATUPANG (ALM) bersama – sama dengan Saudara SURYA (DPO) pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok A 15 Divisi I Perkebunan Nenggala PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: |