INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G/2024/PN Sak | Fathurrohman | Bibit Tukiran | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMEIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 23 Mei tahun 2003 berupa tanah dan kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 4669 Tahun 1991 yang luasnya 20.000 M2 yang terletak di RT. 004 RK.002 Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara Murawan. No. Kavling 87, No. SHM 2464;
- Sebelah Selatan Amrin. No. Kavling -, No. SHM -;
- Sebelah Timur Rojak. No. Kavling 73, No. SHM 4675;
- Sebelah Barat Mat Yusup No. Kavling 71, No. SHM. 4675.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
3. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 4669 tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di RT. 004 RK. 004 Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara Murawan. No. Kavling 87, No. SHM 2464;
- Sebelah Selatan Amrin. No. Kavling -, No. SHM -;
- Sebelah Timur Rojak. No. Kavling 73, No. SHM 4675;
- Sebelah Barat Mat Yusup No. Kavling 71, No. SHM. 4677.
Adalah sah milik Penggugat.
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 4669 tanggal 4 Desember 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan kembali sertipikat Hak Milik Nomor: 4669 tahun 1991 atas nama Tergugat dan secara lansung dilakukan peralihan hak/balik nama dari nama Tergugat kepada Penggugat;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 4669 tanggal 4 Desember Tahun 1991 Kepada Penggugat yang terletak di RT.004 RK.004 Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
SUBSIDEIR:
Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |