Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2024/PN Sak AGHNIL WAFAA ROBY, S.H. BUDI Bin KAMISARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2170/L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGHNIL WAFAA ROBY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI Bin KAMISARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa BUDI Bin KAMISARI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, sekira pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Kayu Ara Rt. 02 Rw. 05 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib saat terdakwa berada di rumah terdakwa di Kampung Kayu Ara Rt. 02 Rw. 05 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, terdakwa didatangi oleh Sdr. JUNAR (DPO) untuk menumpang kamar mandi milik terdakwa dan menitipkan narkotika jenis shabu dirumah terdakwa yang Sdr. JUNAR simpan di celah atap kamar mandi rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 18.15 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. JUNAR (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada Sdr. JUNAR yang sebelumnya disimpan di celah atap kamar mandi kerumah Sdr. JUNAR dengan tujuan akan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut secara bersama-sama.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, anggota tim Polsek Sungai Apit yang terdiri dari saksi Rhomi Saputra dan saksi Joni (masing-masing anggota Polsek Sungai Apit) melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di Jl. Sudirman, dan membwa terdakwa kerumah terdakwa kemudian saksi dari anggota Posek Suagai Apit melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) pack plastik klip bening, 2 (dua) buah plastik klip merah pembungkus, 1 (satu) lembar catatan penjualan, 1 (satu) helai tisu warna putih, 8 (delapan) potongan kertas warna putih, 1 (satu) potongan plastik kecil warna merah, 7 (tujuh) potongan plastik bening, 1 (satu) potongan plastik kecil warna hijau, 1 (satu) potongan warna merah silver. Yang diakui oleh terdakwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 026/BB/II/14329.00/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rahmad Efendi NIK.P.86312 selaku pengelola unit PT. Pegadaian pasar perawang, 1 (satu) paket  diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.23 gram dan berat bersih 0.18 gram. Dengan perincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti diduga berupa Narkotika jenis Shabu, dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram, digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;
  2. 1 (bungkus) bungkus diduga pembungkkus shabu dengan berat dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram, sebagai pembungkus barang bukti.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0356/NNF/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0586/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa BUDI Bin KAMISARI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, sekira pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Kayu Ara Rt. 02 Rw. 05 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, anggota tim Polsek Sungai Apit yang terdiri dari saksi Rhomi Saputra dan saksi Joni (masing-masing anggota Polsek Sungai Apit melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di Jl. Sudirman, dan membwa terdakwa kerumah terdakwa kemudian saksi dari anggota Posek Suagai Apit melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) pack plastik klip bening, 2 (dua) buah plastik klip merah pembungkus, 1 (satu) lembar catatan penjualan, 1 (satu) helai tisu warna putih, 8 (delapan) potongan kertas warna putih, 1 (satu) potongan plastik kecil warna merah, 7 (tujuh) potongan plastik bening, 1 (satu) potongan plastik kecil warna hijau, 1 (satu) potongan warna merah silver. Yang diakui oleh terdakwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 026/BB/II/14329.00/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rahmad Efendi NIK.P.86312 selaku pengelola unit PT. Pegadaian pasar perawang, 1 (satu) paket  diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.23 gram dan berat bersih 0.18 gram. Dengan perincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti diduga berupa Narkotika jenis Shabu, dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram, digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;
  2. 1 (bungkus) bungkus diduga pembungkkus shabu dengan berat dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram, sebagai pembungkus barang bukti.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0356/NNF/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0586/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya