Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2017/PN Sak PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Sungai Apit 1.SURYANI
2.ZULKARNAIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2017/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Sungai Apit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chipta Wijaya, DkkPT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Sungai Apit
Tergugat
NoNama
1SURYANI
2ZULKARNAIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.664.466,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 181.664.466,- (seratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM atas nama Suryani nomor 454/Teluk Mesjid yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM atas nama Suryani nomor 454/Teluk Mesjid berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM atas nama Suryani nomor 454/Teluk Mesjid untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak