Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian secara lisan antara Penggugat dan Para Tergugat dalam Penyerahan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor ; 71/2014/DS/2000 tanggal 14 Oktober 2000 pada tanggal 24 November 2022;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Dharma Bakti RT 08/RK 03 Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak – Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor:39/SKGR/Kamp-SKG/2022 tertanggal 29 Desember 2022, seluas 15.555 M2, terdaftar atas nama Ayu Lestari (Pengugat), dengan batas-batas sbb:
- Sebelah Utara berbatas tanah : ALEX TARIGAN.(68 M)
- Sebelah Timur berbatas tanah :LUSIANA L.ARUAN.(186 M)
- Sebelah Selatanberbatas tanah:GABE NAPITUPULUH.(102,5M)
- Sebelah Barat berbatas dengan : AYU LESTARI.(180 M)
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Dharma Bakti RT 08/RK 03 Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak – Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 40/SKGR/Kamp-SKG/2022 tertanggal 29 Desember 2022, seluas : 18.630 M2, terdaftar atas nama : AYU LESTARI dengan batas-batas sbb :
- Sebelah Utara berbatas tanah : ALEX TARIGAN.(75 M)
- Sebelah Timur berbatas tanah : AYU LESTARI.(180 M)
- Sebelah Selatan berbatastanah:GABE NAPITUPULUH.(102,5M)
- Sebelah Barat berbatas tanah: SARONI/SURYANTORO.(241 M)
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 39/SKGR/Kamp-SKG/XII/2022 Tertanggal 29 Desember 2022 seluas : 15.555 M2.terdaftar atas nama AYU LESTARI (Penggugat) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh ADI AFRI selaku Penghulu Kampung Sengkemang, berbatas :
- Sebelah Utara berbatas tanah : ALEX TARIGAN.(68 M)
- Sebelah Timur berbatas tanah :LUSIANA L.ARUAN.(186 M)
- Sebelah Selatanberbatas tanah:GABE NAPITUPULUH.(102,5M)
- Sebelah Barat berbatas dengan : AYU LESTARI.(180 M)
Adalah Sah dan Berharga;
- Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 40/SKGR/Kamp-SKG/XII/2022 Tertanggal 29 Desember 2022 seluas : 18.630 M2. terdaftar atas nama AYU LESTARI (Penggugat), yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh ADI AFRI selaku Penghulu Kampung Sengkemang, dengan batas sbb:
- Sebelah Utara berbatas tanah : ALEX TARIGAN.(75 M)
- Sebelah Timur berbatas tanah : AYU LESTARI.(180 M)
- Sebelah Selatan berbatastanah:GABE NAPITUPULUH.(102,5M)
- Sebelah Barat berbatas tanah: SARONI/SURYANTORO.(241 M)
- dalah Sah dan Berharga;
- Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dan segera keluar meninggalkan tanah objek sengketa yang terletak di Dusun Dharma Bakti RT 08/RK 03 Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak – Riau, seluas 34,185 M2, dalam keadaan kosong;
- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan tersebut sah dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng, yang dirincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil
Bahwa Para Penggugat dirugikan secara material, sebesar Kerugian Materil : Rp. 743.991.700,-(tujuh ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
- Kerugian imateriil
Bahwa Penggugat juga mengalami kerugian immaterial berupa hilangnya waktu, tenaga, dan pikiran, karena beban moril rasa malu yang membuat depresi terhadap lingkungan desa dan segala upaya untuk penguasaan tanah, sehingga wajar menurut hukum Penggugat menuntut ganti kerugian immateril bila dihitung dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;
- Menyatakan Para Tergugat tunduk pada putusan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
SUBSIDAIR
Ex aquo et bono. |