Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Sak FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. 1.JEKSON SIAHAAN
2.HENDRA GUNAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1174 /L.4.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKSON SIAHAAN[Penahanan]
2HENDRA GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa I JEKSON SIAHAAN bersama dengan Terdakwa II HENDRA GUNAWAN dan Sdr CANDRA SIAHAAN (DPO) pada hari pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di di Petak RSKA 034501 Distrik Minas - Rasau Kuning PT. ARARA ABADI Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat”.-------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-  Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa I JEKSON SIAHAAN bersama dengan Terdakwa II HENDRA GUNAWAN dan Sdr CANDRA SIAHAAN (DPO) pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk kanzen dengan nomor polisi BM 4010 QJ tanpa plat bodi ke Petak RSKA 034501 Distrik Minas - Rasau Kuning PT. ARARA ABADI Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak dengan membawa barang/alat secara berangsur ke lokasi yaitu 1 (satu) buah tabung oxygen, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau, 1 (satu) buah stang blender, 1 (satu) gulung selang blender, 2 (dua) bilah pisau, 1 (satu) buah kunci pas ukuran 24 dan 27, 1 (satu) buah tang, 2 (dua) buah terpal warna biru, dan

1 (satu) buah karung goni plastic kosong untuk mengambil besi jembatan yang merupakan akses jalan menuju petak tanaman akasia milik PT. ARARA ABADI Perawang dan kebun milik warga sekitar.

    • Bahwa kemudian sesampainya dilokasi Para Terdakwa meletakan sebagian barang/alat kemudian mengambil kembali barang/alat tersebut menggunakan motor, sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.00 wib, Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr CANDRA SIAHAAN mulai mengambil besi jembatan dengan cara memotongnya dengan cara memblender (memotong dengan menggunakan bantuan gas). Para Terdakwa dan Sdr CANDRA SIAHAAN (DPO) membagi tugas dalam mengambil besi jembatan tersebut, yaitu Terdakwa I bertugas menjaga dan melihat orang yang melintas di lokasi, Terdakwa II melakukan pemotongan dengan menggunakan alat blender dan dengan bantuan gas LPG serta tabung oxygen, Sdr CANDRA SIAHAAN menutupi Terdakwa II dengan menggunakan terpal warna biru agar tidak terlihat oleh orang yang melintas pada saat melakukan proses pemotongan besi jembatan.
    • Bahwa selanjutnya setelah melakukan pemotongan besi tersebut pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 05.00 wib Para Terdakwa tertidur di lokasi kejadian, kemudian datang Saksi HENDRA GUNAWAN Saksi ULLY,Saksi THE FOR RONEX bersama dengan Saksi JOHAN PRATAMA selaku warga sekitar yang telah mengintai sebelumnya menangkap para Terdakwa, sedangkan Sdr CANDRA SIAHAAN berhasil kabur saat ditangkap. Kemudian para Terdakwa diamankan oleh para Saksi di pos security PT. ARARA ABADI Perawang. Lalu sekira pukul 09.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan ke Polsek Tualang berserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.
    • Bahwa para Terdakwa bersama dengan Sdr CANDRA SIAHAAN (DPO) sudah 3 (tiga) kali mengambil besi jembatan dengan cara memotong tersebut, yaitu pertama kali pada hari Minggu tangal 21 Januari 2024 mengambil besi di Petak RSKA 034501 Distrik Minas Rasau Kuning PT. ARARA ABADI Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak, dan berhasil mengambil besi sebanyak satu lembar dan dijual dengan harga Rp. 530.000, (Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan berat 130 Kg. Kemudian yang kedua pada hari Rabu tangal 23 Januari 2024 di lokasi yang sama, berhasil mengambil besi sebanyak satu lembar dan berhasil dijual dengan harga Rp. 325.000, (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan berat 75 Kg. Kemudian yang ketiga Para Terdakwa

 

mengambil besi pada hari Minggu tangal 28 Januari 2024 di lokasi yang sama, dan berhasil mengambil sebanyak satu lembar besi namun belum berhasil di jual dikarenakan sudah tertangkap lebih dulu

    • Bahwa para Terdakwa menggunakan hasil keuntungan dari besi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Para Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. ARARA ABADI Perawang Kec. Tualang Kab. Siak untuk mengambil besi tersebut diatas.
    • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi HARLIS SAGALA selaku kuasa dari PT. ARARA ABADI Perawang Kec. Tualang sebanyak 3 (tiga) lembar besi jembatan seharga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah)

 

--------- Perbuatan Terdakwa I JEKSON SIAHAAN dan Terdakwa II HENDRA GUNAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya