Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADI ATMAJA Als PAK DE Bin ABDUL RAHMAN (Alm) pada hari Sabtu
tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada
bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025,
bertempat di Jalan Hangtuah RT 001 RW 004 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis
Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa Hak Atau
Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara
Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I |