Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.Sus/2024/PN Sak NINDY AXELLA, S.H. KRISMAN EFERIUS DAELY Bin ANGAN DEWA DAELY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 310/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3559 /L.4.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NINDY AXELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISMAN EFERIUS DAELY Bin ANGAN DEWA DAELY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

------------Bahwa Terdakwa KRISMAN EFERIUS DAELY Bin ANGAN DEWA DAELY, pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di PTPN IV Regional III Inti I Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-              Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa pergi ke warung INTI I PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) “ada kenalan mu dimana beli bahan (beli sabu)” kemudian Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA menjawab “mau berapa rupanya” kemudian Terdakwa menjawab “dari aku 150” kemudian Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA menjawab “yaudah dari aku 50” dan Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA berkata “bentar biarku lobi” kemudian Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA menelpon Sdr. RANGGA (masuk dalam daftar pencarian orang) dan setelah Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA selesai menelepon Sdr. RANGGA kemudian sekira pukul 13.00 wib Terdakwa bersama Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA berangkat ke lokasi yang sudah dijanjikan oleh Sdr. RANGGA yang bertempat di Pos VII, tetapi sebelum sampai ke lokasi yang dijanjikan Sdr. RANGGA menelpon Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA dan berkata “itu ada kawanku mau nitip juga kemudian di kirim nomor Hp dengan Nomor 0812 7060 9026” kemudian Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA menelpon nomor Hp tersebut ternyata ianya teman Terdakwa yang bernama Sdr. RISKI (masuk dalam daftar pencarian orang) kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA berjumpa di perumahan PKS PTPN IV Regional III. Pada saat Terdakwa berjumpa dengan Sdr. RISKI kemudian Sdr. RISKI memberikan uang Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA pergi ke Pos VII untuk menjumpai Sdr. RANGGA. Pada saat di perjalanan Terdakwa berkata kepada Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA “dari aku 100 lah” kemudian Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA berkata “yaudah 150 dari aku” dan sesampai nya dilokasi sekira pukul 13.30 wib Terdakwa bersama Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA berjumpa dengan Sdr. RANGGA di Pos VII kemudian Sdr. RANGGA berkata “Krisman tunggu sini aja biar kami dua aja yang ambil”, kemudian Terdakwa menunggu di pos VII dan selang 3 menit kemudian Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA dan Sdr. RANGGA kembali dari tempat membeli narkotika jenis shabu-shabu tadi. Setelah itu Terdakwa diberi kode untuk pergi kearah pulang dan Terdakwa pun pergi mengikuti Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA dan Sdr. RANGGA, kemudian sesampainya di tengah perjalanan Sdr. RANGGA memberhentikan kendaraanya untuk memberikan 2 (Dua) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu kepada Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA dan berkata 1 (Satu) paket untukmu dan 1 (satu) paket lagi untuk Sdr. RISKI, setelah itu Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA menghampiri kearah Terdakwa dan menaiki kendaraan Terdakwa dan kemudian Terdakwa bersama Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA langsung pergi menuju perkebunan PTPN IV Regional III dan pada saat di perjalanan Terdakwa menelpon Sdr. RISKI dan bersepakat untuk berjumpa di perkebunan PTPN IV Regional III , kemudian Terdakwa ke lokasi tersebut di perjalanan Terdakwa di berhentikan oleh 3 (tiga) orang anggota polisi yaitu Saksi JEFRI SIMBOLON, Saksi BILL CLINTON, dan Saksi GIDEON FERNANDO GULTOM (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Polsek Lubuk Dalam) untuk dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA di temukan barang bikti berupa 1 (satu) paket yang di berisikan narkotika jenis shabu-shabu di kesing handphone dan 1 (satu) paket lagi di temukan di dalam bungkus rokok yang di simpan di saku celana pendek warna hitam yang di gunakan oleh Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA,1 (Satu) buah mancis warna biru ,Uang tunai sebesar Rp. 150.0000.-(seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Redmi A 10 warna hitam, kemudian pada Terdakwa di temukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 77.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah),1 (Satu) unit sepeda motor Honda blade warna hitam,1 (Satu) buah Kotak Rokok Cofee,1 (Satu) buah plastic bening klip merah,1 (Satu) buah tutup botol aqua yang sudang di modifikasi,1 (Satu) buah kaca pirex,1 (Satu) buah pipet yang didalamnya terdapat timah rokok,1 (Satu) buah pipet yang sudah di modifikasi yang di simpan di dalam jok sepeda motor honda balde warna hitam tanpa nopol yang di kendarainya. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam guna di proses lebih lanjut.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 087/BB/VII/14329.00/2024 pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.28 gram, dan berat bersih 0.09 gram, dengan perincian sebagai berikut :

1.            Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.09 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU

2.            Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dan ganja sisa pengembalian dari LABFOR POLRI POLDA RIAU untuk bukti persidangan di Pengadilan.

3.            2 (dua) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.19 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di Pengadilan.

Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero).

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB: 1665/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP.67060189 Jabatan Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Pemeriksaan yaitu:

1.            Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,09 gram diberi nomor barang bukti 2528/2024/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa KRISMAN EFERIUS DAELY Bin ANGAN DEWA dan CANDRA ZEBUA Als CANDRA.

Dengan hasil pemeriksaan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

-              2528/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-              Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut.

 

----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa KRISMAN EFERIUS DAELY Bin ANGAN DEWA DAELY, pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di PTPN IV Regional III Inti I Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-              Bahwa awalnya sekira pukul 08.00 wib Saksi JEFRI SIMBOLON, Saksi BILL CLINTON, dan Saksi GIDEON FERNANDO GULTOM (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Polsek Lubuk Dalam) mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Perkebunan PTPN IV Regional III Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Saksi JEFRI SIMBOLON, Saksi BILL CLINTON, dan Saksi GIDEON FERNANDO GULTOM (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Polsek Lubuk Dalam) melakukan penyelidikan di Perkebunan PTPN IV Regional III Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 14.00 wib ketika Saksi JEFRI SIMBOLON, Saksi BILL CLINTON, dan Saksi GIDEON FERNANDO GULTOM melewati Inti I PTPN IV Regional III Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak tepatnya di perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional III Saksi JEFRI SIMBOLON, Saksi BILL CLINTON, dan Saksi GIDEON FERNANDO GULTOM melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan, kemudian Saksi JEFRI SIMBOLON, Saksi BILL CLINTON, dan Saksi GIDEON FERNANDO GULTOM memberhentikan 2 (dua) orang tersebut dan kemudian dilakukan introgasi dan diketahui nama 2 (dua) orang tersebut adalah saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA dan Terdakwa KRISMAN EFERIUS DAELY Bin ANGAN DEWA DAELY. Kemudian di lakukan penggeledahan terhadap saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu di kesing handphone dan 1 (satu) paket lagi di temukan di dalam bungkus rokok yang di simpan di saku celana pendek warna hitam yang di gunakannya,1 (Satu) buah mancis warna biru ,Uang tunai sebesar Rp. 150.0000.-(seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Redmi A 10 warna hitam dan pada Terdakwa KRISMAN EFERIUS DAELY Bin ANGAN DEWA DAELY di temukan barang bukti berupa Uang tunal sebesar Rp. 77.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit sepeda motor Honda blade warna hitam,1 (Satu) buah Kotak Rokok Cofee,1 (Satu) buah plastic bening klip merah,1 (Satu) buah tutup botol aqua yang sudah di modifikasi,1 (Satu) buah kaca pirex,1 (Satu) buah pipet yang didalamnya terdapat timah rokok,1 (Satu) buah pipet yang sudah di modifikasi yang di simpan di dalam jok sepeda motor honda balde warna hitam tanpa nopol yang di kendarainya. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi CANDRA ZEBUA Als CANDRA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam guna di proses lebih lanjut.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 087/BB/VII/14329.00/2024 pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian UPC Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.28 gram, dan berat bersih 0.09 gram, dengan perincian sebagai berikut :

1.            Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.09 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU

2.            Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dan ganja sisa pengembalian dari LABFOR POLRI POLDA RIAU untuk bukti persidangan di Pengadilan.

3.            2 (dua) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.19 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di Pengadilan.

Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero).

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB: 1665/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP.67060189 Jabatan Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Pemeriksaan yaitu:

1.            Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,09 gram diberi nomor barang bukti 2528/2024/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa KRISMAN EFERIUS DAELY Bin ANGAN DEWA dan CANDRA ZEBUA Als CANDRA.

Dengan hasil pemeriksaan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

-              2528/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-              Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

 

----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya