Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
52/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN MUHAMMAD ABDI Als KANCIL Bin BITAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/547/VI/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ABDI Als KANCIL Bin BITAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka Penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat :

 

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan para tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka Sdr. MUHAMMAD ABDI Als KANCIL Bin BITAL bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian terhadap 1 (satu) karung berondolan kelapa sawit dengan berat + 70 (tujuh puluh) Kg, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Blok F 57 Divisi IV Perkebunan Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya