Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
259/Pid.B/2025/PN Sak | REZA HENDRAWAN, S.H | SYAHRUL Bin SYAFRUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 259/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2631/L.4.17/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa SYAHRUL Bin SYAFRUDIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Anak Saksi FAREAL AGUSTI ARDEANSAH Bin DEDI SAPUTRA (Anak Pidana), pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di warung milik Saksi MAHMUD Bin ABDULLAH yang beralamat di Jl. Rintis, RT 002 / RW 006, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dimana antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa SYAHRUL Bin SYAFRUDIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Anak Saksi FAREAL AGUSTI ARDEANSAH Bin DEDI SAPUTRA (Anak Pidana), pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di warung milik Saksi MAHMUD Bin ABDULLAH yang beralamat di Jl. Rintis, RT 002 / RW 006, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |