| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 466/Pid.Sus/2025/PN Sak | 1.REZA HENDRAWAN, S.H 2.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. |
1.YUDA ADEWIRYA Alias YUDA Bin ADMADI 2.M. CANDRA PRAYUDA Alias YUDA 3.REYNALDY EKA SEPTI Alias EEN Bin NATIRIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 466/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4584/L.4.17/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa YUDA ADEWIRYA Alias YUDA Bin ADMADI (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama Terdakwa M. CHANDRA PRAYUDA Alias YUDA (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa REYNALDY EKA SEPTI Alias EEN Bin NATIRIN (selanjutnya disebut Terdakwa III) pada hari Kamis tanggal 18 bulan September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kampung Karo Kecamatan Minas Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”
Perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa YUDA ADEWIRYA Alias YUDA Bin ADMADI (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama Terdakwa M. CHANDRA PRAYUDA Alias YUDA (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa REYNALDY EKA SEPTI Alias EEN Bin NATIRIN (selanjutnya disebut Terdakwa III) pada hari Jumat tanggal 19 bulan September 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Alamsyah RT 004 RW 001 Kampung Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan dan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”
Perbuatan terdakwa Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
