Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2020/PN Sak | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG SIAK | Ade Supriyadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2020/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jul. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 68.262.488,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
Tunggakan pokok : Rp. 48.954.300,- Tunggakan Bunga : Rp. 19.308.188,- Total tunggakan : Rp. 68.262.488,- (Enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah);
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No 2727 atas nama Ade Supriyadi yang terletak di Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) no 2727 atas nama Ade Supriyadi dan yang terletak di Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak. berikut sekaligus tanah pertanian;
Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat (Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |