Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2024/PN Sak FAISAL ZHAFIR, S.H. 3.PUTRI YOHANA NAPITUPULU Als. MAMAK YOSAFAT
4.DAFFA Als DIFFA bin BOIMEN REMBO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B- 2190 /L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL ZHAFIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRI YOHANA NAPITUPULU Als. MAMAK YOSAFAT[Penahanan]
2DAFFA Als DIFFA bin BOIMEN REMBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa PUTRI YOHANA NAPITUPULU Als. MAMAK YOSAFAT

dan terdakwa DAFFA Als. DIFFA bin BOIMEN REBO pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Hangtuah RT. 001 RW.004 Kampung Telaga Sam- Sam Kec. Kandis Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 
   

 

 

ATAU

 

 
   

 

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa PUTRI YOHANA NAPITUPULU Als. MAMAK YOSAFAT

dan terdakwa DAFFA Als. DIFFA bin BOIMEN REBO pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Hangtuah RT. 001 RW.004 Kampung Telaga Sam- Sam Kec. Kandis Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya