INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
44/Pdt.P/2025/PN Sak | JULIANA GULTOM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.P/2025/PN Sak | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk NIK: 1220085207990005 tertanggal 12-01-2024, Kartu Keluarga (KK) No. 1220081012180009 tertanggal 28-12-2023, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1408-LT-18062025-0007 tertanggal 18 Juni 2025 yang semula tertulis dan terbaca bernama JULIANA GULTOM menjadi yang benar tertulis dan terbaca BAKTIAR GULTOM;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan/Pergantian Nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |