Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN 1.NURHAINI SITUMORANG Als MAK ICAH
2.HERLINA SITORUS Als MAK VELICIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/337/IV/RES.1.8/2024/ Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHAINI SITUMORANG Als MAK ICAH[Penahanan]
2HERLINA SITORUS Als MAK VELICIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1.  Bahwa tersangka Sdri NURHAINI SITUMORANG DAN HERLINA SITORUS, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari a) Selasa, tanggal 09 April  2024 sekira pukul 19.00 Wib di Blok E 39 Divisi VII Kebun Libo Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab. Siak dan barang yang ambil berupa 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit.

 

2.   Terhadap tersangka Sdri. NURHAINI SITUMORANG DAN HERLINA SITORUS berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4  KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No 2 Tahun 2012.

Pihak Dipublikasikan Ya