Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2024/PN Sak FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. EFFENDI SARAGIH Als SARAGIH Bin SYAFII SARAGIH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2176 /L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFFENDI SARAGIH Als SARAGIH Bin SYAFII SARAGIH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA                      

--------- Bahwa terdakwa EFFENDI SARAGIH Als SARAGIH Bin SYAFII SARAGIH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Lintas Libo Baru – Waduk Km.12 Kampung Libo Jaya, Kec. Kandis, Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”.--------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib saat Terdakwa EFFENDI SARAGIH Als SARAGIH Bin SYAFII SARAGIH (Alm) sedang berada di rumah kontrakan bertempat di Jl. Lintas Libo Baru – Waduk Km.12 Kampung Libo Jaya, Kec. Kandis, Kab. Siak, Terdakwa ditelpon oleh Sdr SIREGAR (DPO) dan mengatakan ”Barang uda habis uda bisalah naik” lalu Terdakwa menjawab ”iya nanti sorelah”. (Dikasih duit siregar 19 juta, libo baru) Kemudian sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor  Merk Kanzen warna hitam tanpa Nomor Polisi ke Simpang Libo, Kab. Siak lalu sesampainya di lokasi Terdakwa menitipkan motornya di warung Simpang Libo. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa berangkat menggunakan bus ke Tanjung Balai, Kab. Asahan Sumatera Utara.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa tiba di Tanjung Balai, Sumatera Utara dan pulang kerumahnya. Lalu sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa menelpon Sdr BRO (DPO) dan berkata ”ada bahan” lalu Sdr BRO jawab ”ada, ada uangnya” kemudian Terdakwa jawab ”ada” lalu Sdr BRO balas ”aku datang jemput uangnya nanti” Lalu sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa didatangi oleh Sdr BRO dirumahnya dan Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) kepada Sdr BRO. Kemudian Sdr BRO pergi dan sekira pukul 15.45 Wib Terdakwa didatangi kembali oleh Sdr BRO dengan membawa paket narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kantong (15 gram), lalu paket shabu tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa kembali ke Kandis, Kab Siak menggunakan bus dan paket shabu yang didapatkan tersebut Terdakwa simpan di kantong celana depan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa tiba di Simpang Libo, Kandis, Kab. Siak dan langsung mengambil motor pada pukul 06.30 Wib kemudian Terdakwa kembali ke rumah kontrakannya. Lalu sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa menghubungi Sdr SIREGAR dan mengabarkan ”ini bahannya udah sampai jemputlah” Sdr SIREGAR jawab ”iya iya datang aku” sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa didatangi Sdr SIREGAR dan langsung menyerahkan 2 (dua) kantong berisi shabu tersebut sedangkan 1 (satu) kantong 5 gram shabu Terdakwa kuasai sendiri. Terhadap 1 (satu) kantong shabu tersebut Terdakwa buka dan konsumsi bersama dengan Sdr SIREGAR sampai pukul 14.00 Wib.
  • Bahwa selanjtunya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa didatangi kembali oleh Sdr SIREGAR dan mengonsumsi kembali paket shabu tersebut. Kemudian sisa paket shabu tersebut Terdakwa simpan di bawah pohon pisang untuk dijual. Setelah selesai Terdakwa diberikan uang jalan oleh Sdr SIREGAR sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) karena sudah mengambil 3 (tiga) kantong shabu.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib di rumah kontrakan Terdakwa bertempat di Jl. Lintas Libo Baru-Waduk Km. 12 Kampung Libo Jaya, Kec. Kandis Kab. Siak, Terdakwa dan Sdr SIREGAR didatangi oleh anggota kepolisian Polsek Kandis dan Sdr SIREGAR langsung melarikan diri sedangkan Terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru, 1 (satu) buah mancis warna orange, 10 (sepuluh) lembar uang seratus ribu rupiah, 3 (tiga) lembar uang dua puluh ribu, 1 (Satu) unit sepeda motor merk kanzen tanpa nopol warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) bulan berkerja dengan Sdr SIREGAR dan telah membeli dan mengambil paket narkotika jenis shabu dari Sdr BRO sebanyak 20 (dua puluh) kali
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan nomor : 44 / BB / I /  10242 / 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Pengelola UPC Simpang Tiga pada tanggal 22 Januari 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) paket bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 20,3 gram, berat pembungkusnya 1,08 gram dan berat bersih 19,22 gram
  2. 1 (satu) paket bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,1 gram, berat pembungkusnya 0,32 gram dan berat bersih 2,78 gram total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 23,4 gram, dan berat bersihnya 22 gram

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;
  2. Barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau, untuk pembuktian persidangan di pengadilan;
  3. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 12 gram, untuk dimusnahkan;
  4. 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 1.4 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.

Ditandatangani oleh Pengelola UPC Simpang Tiga AFDHILLA IHSAN, SH

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0168/NNF/2024, tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dan PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA S.T,M.T,M.Eng, atas nama terdakwa EFFENDI SARAGIH Als SARAGIH Bin SYAFII SARAGIH (ALM), menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA.
  • Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa EFFENDI SARAGIH Als SARAGIH Bin SYAFII SARAGIH (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa EFFENDI SARAGIH Als SARAGIH Bin SYAFII SARAGIH (Alm) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Lintas Libo Baru – Waduk Km.12 Kampung Libo Jaya, Kec. Kandis, Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

beratnya melebihi 5 (lima) gram “----------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib saat Terdakwa EFFENDI SARAGIH Als SARAGIH Bin SYAFII SARAGIH (Alm) sedang berada di rumah kontrakan bertempat di Jl. Lintas Libo Baru – Waduk Km.12 Kampung Libo Jaya, Kec. Kandis, Kab. Siak, Terdakwa ditelpon oleh Sdr SIREGAR (DPO) dan mengatakan ”Barang uda habis uda bisalah naik” lalu Terdakwa menjawab ”iya nanti sorelah”. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor  Merk Kanzen warna hitam tanpa Nomor Polisi ke Simpang Libo, Kab. Siak lalu sesampainya di lokasi Terdakwa menitipkan motornya di warung Simpang Libo. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa berangkat menggunakan bus ke Tanjung Balai, Kab. Asahan Sumatera Utara.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa tiba di Tanjung Balai, Sumatera Utara dan pulang kerumahnya. Lalu sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa menelpon Sdr BRO (DPO) dan berkata ”ada bahan” lalu Sdr BRO jawab ”ada, ada uangnya” kemudian Terdakwa jawab ”ada” lalu Sdr BRO balas ”aku datang jemput uangnya nanti” Lalu sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa didatangi oleh Sdr BRO dirumahnya dan Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) kepada Sdr BRO. Kemudian Sdr BRO pergi dan sekira pukul 15.45 Wib Terdakwa didatangi kembali oleh Sdr BRO dengan membawa paket narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kantong, lalu paket shabu tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa kembali ke Kandis, Kab Siak menggunakan bus dan paket shabu yang didapatkan tersebut Terdakwa simpan di kantong celana depan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa tiba di Simpang Libo, Kandis, Kab. Siak dan langsung mengambil motor pada pukul 06.30 Wib kemudian Terdakwa kembali ke rumah kontrakannya. Lalu sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa menghubungi Sdr SIREGAR dan mengabarkan ”ini bahannya udah sampai jemputlah” Sdr SIREGAR jawab ”iya iya datang aku” sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa didatangi Sdr SIREGAR dan langsung menyerahkan 2 (dua) kantong berisi shabu tersebut sedangkan 1 (satu) kantong shabu Terdakwa kuasai sendiri. Terhadap 1 (satu) kantong shabu tersebut Terdakwa buka dan konsumsi bersama dengan Sdr SIREGAR sampai pukul 14.00 Wib.
  • Bahwa selanjtunya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa didatangi kembali oleh Sdr SIREGAR dan mengonsumsi kembali paket shabu tersebut. Kemudian sisa paket shabu tersebut Terdakwa simpan di bawah pohon pisang untuk dijual. Setelah selesai Terdakwa diberikan uang jalan oleh Sdr SIREGAR sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) karena sudah mengambil 3 (tiga) kantong shabu.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib di rumah kontrakan Terdakwa bertempat di Jl. Lintas Libo Baru-Waduk Km. 12 Kampung Libo Jaya, Kec. Kandis Kab. Siak, Terdakwa dan Sdr SIREGAR didatangi oleh anggota kepolisian Polsek Kandis dan Sdr SIREGAR langsung melarikan diri sedangkan Terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru, 1 (satu) buah mancis warna orange, 10 (sepuluh) lembar uang seratus ribu rupiah, 3 (tiga) lembar uang dua puluh ribu, 1 (Satu) unit sepeda motor merk kanzen tanpa nopol warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) bulan berkerja dengan Sdr SIREGAR dan telah membeli dan mengambil paket narkotika jenis shabu dari Sdr BRO sebanyak 20 (dua puluh) kali
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan nomor : 44 / BB / I /  10242 / 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Pengelola UPC Simpang Tiga pada tanggal 22 Januari 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) paket bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 20,3 gram, berat pembungkusnya 1,08 gram dan berat bersih 19,22 gram
  2. 1 (satu) paket bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,1 gram, berat pembungkusnya 0,32 gram dan berat bersih 2,78 gram total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 23,4 gram, dan berat bersihnya 22 gram

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;
  2. Barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau, untuk pembuktian persidangan di pengadilan;
  3. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 12 gram, untuk dimusnahkan;
  4. 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 1.4 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.

Ditandatangani oleh Pengelola UPC Simpang Tiga AFDHILLA IHSAN, SH

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0168/NNF/2024, tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dan PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA S.T,M.T,M.Eng, atas nama terdakwa EFFENDI SARAGIH Als SARAGIH Bin SYAFII SARAGIH (ALM), menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA.
  • Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,05 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;
  2. Barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau, untuk pembuktian persidangan di pengadilan;
  3. 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 1.79 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2245/NNF/2023, tanggal 16 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan Endang Prihartini dan PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA S.T,M.T,M.Eng, atas nama terdakwa ISMANTO Als. ISMAN Bin SUYONO, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA.
  • Bahwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa EFFENDI SARAGIH Als SARAGIH Bin SYAFII SARAGIH (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya