Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Sak SUPRIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPRIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti Identitas Penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1408-LT-02042018-0005 tertanggal 02 April 2018  yang semula tertulis dan terbaca bernama ABDUL HARITS AL-IHSAN berganti nama menjadi tertulis dan terbaca bernama MUHAMMAD HARITS AL-IHSAN;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pergantian nama Anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak guna dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
  • Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak