Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Sak ADIL MAKMUR SIBUEA Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, Resor Siak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 06 Nov. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADIL MAKMUR SIBUEA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, Resor Siak
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

Perkenankanlah kami:

HAMDANI ERWIN MANURUNG,SH.,MH., & HARI MARINTON,.SH. adalah Pengacara dan/atau Konsultan HukumPersekutuan Perdata RIAK yang beralamat di jalan Pluit Raya Kavling 12 Blok A5, Jakarta Utara, DKI Jakarta. Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa dengan Nomor (003/POLRESSIAK-RIAU/2110/RIAK/2020) tertanggal 21 Oktober 2020, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Adil Makmur Sibuea, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON……………………………………………………………………………….

——————————–M E L A W A N——————————–

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH RIAU, RESOR SIAK  yang beralamat di Jl. Lintas Perawang-Siak KM 70 Dayun 28671,  disebut sebagai TERMOHON……………………………………..………………………………………

 

PETITUM:

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindakan cabul, oleh Reserse Kriminal Umum Kepolisian Republik Indonesia Resor Siak adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala Tindakan yang dilakukan Oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia Resor Siak atau Termohon yang berkenaan dengan Penangkapan dan Penahanan yang tanpa memandang Undang-Undang aturan yang Berlaku;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk Melepaskan atas Penahanan terhadap Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

 

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri siak yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak yang memeriksa Permohonan A Quo berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya