| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 419/Pid.Sus/2025/PN Sak | ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH | RONNY ZULVIA PUTRA Als RONI ALM Bin ZULKARANAINI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 419/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4178/L.4.17/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa RONNY ZULVIA PUTRA Als RONI ALM Bin ZULKARANAINI pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Cewek, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa RONNY ZULVIA PUTRA Als RONI ALM Bin ZULKARANAINI padahari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Cewek, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
