| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 387/Pid.Sus/2025/PN Sak | MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H. | 1.KHAIRUL AFANDI Als. IRUL Bin AHMAD DAHLAN 2.ROBI SATRIA Als. ROBI Bin ROZALI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 387/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3959/L.4.17/Enz.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa TERDAKWA KHAIRUL AFANDI Als. IRUL Bin AHMAD DAHLAN secara bersama-sama dengan TERDAKWA ROBI SATRIA Als. ROBI Bin ROZALI pada Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Caltex RT. 007 RW. 001 Kel./Desa Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di dirumah Terdakwa KHAIRUL AFANDI Als. IRUL Bin AHMAD DAHLAN, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanamanan Dengan Beratnya 5 (Lima) Gram”
Perbuatan TERDAKWA KHAIRUL AFANDI Als. IRUL Bin AHMAD DAHLAN dan TERDAKWA ROBI SATRIA Als. ROBI Bin ROZALI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa TERDAKWA KHAIRUL AFANDI Als. IRUL Bin AHMAD DAHLAN secara bersama- sama dengan TERDAKWA ROBI SATRIA Als. ROBI Bin ROZALI pada Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Caltex RT. 007 RW. 001 Kel./Desa Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di dirumah Terdakwa KHAIRUL AFANDI Als. IRUL Bin AHMAD DAHLAN, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram"
Perbuatan TERDAKWA KHAIRUL AFANDI Als. IRUL Bin AHMAD DAHLAN dan TERDAKWA ROBI SATRIA Als. ROBI Bin ROZALI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
