Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
26/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN 1.ARXI RESMAYANTO Als UCOK Bin MUSLIM SARAGIH
2.M. RISKI Als RISKI Bin BESARI Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/378/IV/RES.1.8/2024/ Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARXI RESMAYANTO Als UCOK Bin MUSLIM SARAGIH[Penahanan]
2M. RISKI Als RISKI Bin BESARI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan para tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka ARXI RISMAYANTO dan MUHAMMAD RISKI bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian terhadap 6 (enam) karung berondolan kelapa sawit dengan berat + 150 Kg, yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib di Blok G 19 Divisi III Perkebunan Kandista Estate PT. Ivomas Tunggal Kampung Belutu Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana dan atau 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya