Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2024/PN Sak MARIA PRICILIA SILVIANA, S.H. 1.FRENDI SANTOSO Als. FRENDI bin SYABAN
2.OKI ALFIAN Alias OKI Bin M YUNUS (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 201/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2152 /L.4.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA PRICILIA SILVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRENDI SANTOSO Als. FRENDI bin SYABAN[Penahanan]
2OKI ALFIAN Alias OKI Bin M YUNUS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-----------Bahwa Terdakwa FRENDI SANTOSO Alias FRENDI Bin SYABAN bersama dengan Terdakwa OKI ALFIAN Alias OKI Bin M. YUSUF (Alm) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pemda, Kampung Kota Ringin, RT. 001, RW. 001, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

---------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa FRENDI SANTOSO mengajak Terdakwa Oki Alfian, Sdr. Pujar (DPO), Sdr. Si’ir (DPO), Sdr. Iwan (DPO),  Sdr. Syukron (DPO) dan Sdr. Adya (adalah Anak yang berhadapan dengan hukum dan telah berhasil dilakukan diversi) untuk melakukan pencurian di PLTU Koto Ringin. Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib Para Terdakwa pergi bersama-sama dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Grand Max milik Sdr. menuju ke Jalan Pemda, Kampung Kota Ringin, RT. 001, RW. 001, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Sesampainya di sana, Sdr. Pujar langsung memotong pagar kawat bagian belakang dengan menggunakan tang potong. Lalu Terdakwa Frendi bersama dengan Sdr. Pujar masuk ke dalam kawasan PLTU Koto Ringin dan keduanya membuka baut dinamo dengan menggunakan kunci ring, kunci besi dan tang potong yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah selesai dibongkar Sdr. Si’ir dan Sdr. Iwan mengangkat 1 (satu) buah dynamo penggerak, 1 (satu) buah gear box dynamo dan 1 (satu) buah tapak dynamo dengan menggunakan gerobak menuju ke luar pagar dan Terdakwa Oki Alfian bersama dengan Sdr. Adya melangsir dari luar pagar ke pinggir jalan. Sementara Sdr. Syukron menunggu di mobil sambil mengawasi situasi sekitar. Tetapi perbuatan Para Terdakwa diketahui oleh security yang melakukan patroli. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Siak. ------

-------- Bahwa akibat perbuatan FRENDI SANTOSO Alias FRENDI Bin SYABAN bersama dengan Terdakwa OKI ALFIAN Alias OKI Bin M. YUSUF (Alm), PT. Riau Power Dua mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.002.900.000 (Satu Milyar Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).------------

 

------------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

-----------Bahwa Terdakwa FRENDI SANTOSO Alias FRENDI Bin SYABAN bersama dengan Terdakwa OKI ALFIAN Alias OKI Bin M. YUSUF (Alm) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pemda, Kampung Kota Ringin, RT. 001, RW. 001, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

---------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa FRENDI SANTOSO mengajak Terdakwa Oki Alfian, Sdr. Pujar (DPO), Sdr. Si’ir (DPO), Sdr. Iwan (DPO),  Sdr. Syukron (DPO) dan Sdr. Adya (adalah Anak yang berhadapan dengan hukum dan telah berhasil dilakukan diversi) untuk melakukan pencurian di PLTU Koto Ringin. Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib Para Terdakwa pergi bersama-sama dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Grand Max milik Sdr. menuju ke Jalan Pemda, Kampung Kota Ringin, RT. 001, RW. 001, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Sesampainya di sana, Sdr. Pujar langsung memotong pagar kawat bagian belakang dengan menggunakan tang potong. Lalu Terdakwa Frendi bersama dengan Sdr. Pujar masuk ke dalam kawasan PLTU. Koto Ringin dan keduanya membuka baut dinamo dengan menggunakan kunci ring, kunci besi dan tang potong yang sudah disiapkannya. Setelah selesai dibongkar Sdr. Si’ir dan Sdr. Iwan mengangkat 1 (satu) buah dynamo penggerak, 1 (satu) buah gear box dynamo dan 1 (satu) buah tapak dynamo dengan menggunakan gerobak menuju ke luar pagar dan Terdakwa Oki Alfian bersama dengan Sdr. Adya melangsir dari luar pagar ke pinggir jalan. Sementara Sdr. Syukron menunggu di mobil sambil mengawasi situasi sekitar. Tetapi perbuatan Para Terdakwa diketahui oleh security yang melakukan patroli. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Siak. ------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan FRENDI SANTOSO Alias FRENDI Bin SYABAN bersama dengan Terdakwa OKI ALFIAN Alias OKI Bin M. YUSUF (Alm), PT. Riau Power Dua mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.002.900.000 (Satu Milyar Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).------------

 

------------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya