Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2024/PN Sak MARIA PRICILIA SILVIANA, S.H. 1.FEBRIANTO MENDROFA Alias YANTO
2.MEMORIANUS GULO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1676/L.4.17/ Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA PRICILIA SILVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANTO MENDROFA Alias YANTO[Penahanan]
2MEMORIANUS GULO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa FEBRIANTO MENDROFA Alias YANTO bersama dengan Terdakwa
MEMORIANUS GULO dan Sdr. Marlius Halawa (DPO) pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul
04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Arifin Ahmad, RT. 001, RW. 003, Kelurahan
Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa MEMORIANUS GULO pergi ke rumah Sdr. Marlius Halawa (DPO) dan bertemu dengan Terdakwa FEBRIANTO MENDROFA. Kemudian Sdr. Marlius Halawa mengajak Para Terdakwa untuk melakukan pencurian dan sekira pukul 23.45 wib Para Terdakwa bersama dengan Sdr. Marlius Halawa pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio BM 3651 ABJ menuju ke kawasan PT. MPS (Multi Persada Service) di Jalan Arifin Ahmad, RT. 001, RW. 003, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Sesampainya di sana, Terdakwa FEBRIANTO MENDROFA pergi dengan berjalan kaki mendekati kawasan pabrik dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX Type LX150G wana hijau dengan No. Pol BM 3126 YZ terparkir di depan pondok dengan kunci kontak menempel. Sementara Terdakwa MEMORIANUS GULO menunggu di simpang jalan masuk pabrik sambil mengawasi situasi sekitar. Kemudian Terdakwa FEBRIANTO MENDROFA melihat tas yang tergantung di meja pondok yang berisi 2 (dua) buah handphone di dalamnya dan Terdakwa FEBRIANTO MENDROFA langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y20 dan 1 (satu) unit handphone merek samsung Galaxy A15 yang berada di dalam tas tersebut dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX Type LX150G wana hijau dengan No. Pol BM 3126 YZ dengan cara mendorongnya ke arah luar kawasan pabrik. Sesampainya di luar, Terdakwa MEMORIANUS GULO ikut membantu Terdakwa FEBRIANTO MENDROFA mendorong sepeda motor tersebut dan sesampainya di simpang jalan masuk pabrik Para Terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut tetapi tidak bisa menyala. Sehingga Sdr. Marlius Halawa (DPO) menarik Para Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX Type LX150G wana hijau dengan No. Pol BM 3126 YZ menuju ke rumah Sdr. Marlius Halawa (DPO).

Bahwa 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y20 adalah milik Sdr. Deo Fransisco, 1 (satu) unit handphone merek samsung Galaxy A15 adalah milik Sdr. Jefri Saputra dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX Type LX150G wana hijau dengan No. Pol BM 3126 YZ dengan No. Rangka : MH4LX150GGJP28051 dan nomor mesin LX150CEPX2458 adalah milik PT. MPS (Multi Persada Service).

Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Sdr. Deo Fransisco mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), Sdr. Jefri Saputra mengalami kerugian sebesar Rp. 2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan  PT. MPS (Multi Persada Service) mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah)

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya