Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
175/Pid.Sus/2024/PN Sak | NINDY AXELLA, S.H. | 1.DAFFA RAZANOV Als. DAFFA bin AOM MUHARAM 2.REZA AJLI PRATAMA Als REZA Bin AJISRUL |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 175/Pid.Sus/2024/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2026/L.4.17/Enz.2/06/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU : ----------Bahwa perbuatan Terdakwa I DAFFA RAZANOV Als DAFFA Bin AOM MUHARAM bersama-sama dengan Terdakwa II REZA AJLI PRATAMA Als REZA Bin AJISRUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------------Bahwa Terdakwa I DAFFA RAZANOV Als DAFFA Bin AOM MUHARAM bersama-sama dengan Terdakwa II REZA AJLI PRATAMA Als REZA Bin AJISRUL, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 22.20 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pemda RT.009 RW.003 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab.Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut“,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |