Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.Sus/2024/PN Sak FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. WAN MUHAMMAD ANDIKA PUTRA Als. DIKA bin WAN MUHAMMAD CHATIB Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4066/L.4.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAN MUHAMMAD ANDIKA PUTRA Als. DIKA bin WAN MUHAMMAD CHATIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa WAN MUHAMMAD ANDIKA Alias DIKA bin WAN MUHAMMAD CHATIB pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Tempat Cucian, Jalan Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, men jadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.--------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-              Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa didatangi oleh Sdr ALEX (DPO) untuk membeli paket shabu, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ROLLY AL QURNIAWAN (penuntutan terpisah) untuk mengabari ada yang ingin membei paket shabu. Lalu Terdakwa disuruh Saksi ROLLY AL QURNIAWAN untuk berjumpa di Tempat Cucian, Jalan Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Kemudian Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut, sesampainya di lokasi sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi ROLLY dan diserahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, Saksi ROLLY juga memberitahu harga tiap paketnya yaitu 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket untuk Terdakwa konsumsi. Kemudian Terdakwa masukan 3 (ketiga) paket shabu tersebut ke dalam kertas timah rokok dan langsung pergi menuju ke depan Klenteng, Jalan Sultan Ismail, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, sesampainya di Klenteng Terdakwa berjumpa dengan Sdr BANDIT (DPO) dan mengonsumsi paket narkotika jenis shabu bersama-sama. Setelah selesai Terdakwa menjual 1 (satu) paket shabu kepada Sdr BANDIT (DPO) bersama dengan temannya Sdr ARYA (DPO) seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Namun pada saat itu Terdakwa dan Sdr BANDIT masih menunggu temannya Sdr ARYA. Pada saat menunggu sampai sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian Polres Siak berdasarkan pengembangan sebelumnya dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone realme, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario BM 4361. Sedangkan Sdr BANDIT dan Sdr ARYA berhasil melarikan diri. Kemudian Terdakwa diamankan beserta barang bukti dan diinterogasi oleh anggota kepolisian Polres Siak paket narkotika jenis shabu tersebut diperoleh darimana, lalu Terdakwa mengakui memperoleh paket shabu dari Saksi ROLLY ALQURNIAWAN, selanjutnya para anggota kepolisian Polres Siak langsung menuju ke tempat Saksi ROLLY berada dan mengamankan Terdakwa bersama Saksi ROLLY ALQURNIAWAN dan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

-              Bahwa Terdakwa sudah membantu Saksi ROLLY ALQURNIAWAN menjual paket shabu selama 2 (dua) minggu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan gratis mengonsumsi paket shabu

-              Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan nomor: 088/BB/VII/14329.00/2024 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang pada tanggal 17 Juli 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

a.            1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,14 gram, berat bersih 0,07 gram.

Dengan rincian sebagai berikut :

1.            Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;

2.            Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari LABFOR POLRI POLDA RIAU, untuk bukti persidangan di pengadilan

3.            1 (satu) bungkus plastik klip bening diduga pembungkus shabu dengan berat 0,07 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1802/NNF/2024, tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dan PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA S.T,M.T,M.Eng, atas nama terdakwa WAN MUHAMMAD ANDIKA APUTRA Alias DIKA bin MUHAMMAD CHATIB, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-              Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa WAN MUHAMMAD ANDIKA APUTRA Alias DIKA bin MUHAMMAD CHATIB sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa WAN MUHAMMAD ANDIKA Alias DIKA bin WAN MUHAMMAD CHATIB pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sultan Ismail, Kampung Dalam,  Kecamatan Siak, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.----------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-              Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Sultan Ismail, Kampung Dalam,  Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian Polres Siak berdasarkan pengembangan sebelumnya dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone realme, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario BM 4361. Sedangkan Sdr BANDIT dan Sdr ARYA berhasil melarikan diri. Kemudian Terdakwa diamankan beserta barang bukti dan diinterogasi oleh anggota kepolisian Polres Siak paket narkotika jenis shabu tersebut diperoleh darimana, lalu Terdakwa mengakui memperoleh paket shabu dari Saksi ROLLY ALQURNIAWAN, selanjutnya para anggota kepolisian Polres Siak langsung menuju ke tempat Saksi ROLLY berada dan mengamankan Terdakwa bersama Saksi ROLLY ALQURNIAWAN dan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

-              Bahwa Terdakwa sudah membantu Saksi ROLLY ALQURNIAWAN menjual paket shabu selama 2 (dua) minggu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan gratis mengonsumsi paket shabu

-              Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan nomor: 088/BB/VII/14329.00/2024 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang pada tanggal 17 Juli 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

b.            1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,14 gram, berat bersih 0,07 gram.

Dengan rincian sebagai berikut :

4.            Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;

5.            Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari LABFOR POLRI POLDA RIAU, untuk bukti persidangan di pengadilan

6.            1 (satu) bungkus plastik klip bening diduga pembungkus shabu dengan berat 0,07 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1802/NNF/2024, tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dan PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA S.T,M.T,M.Eng, atas nama terdakwa WAN MUHAMMAD ANDIKA APUTRA Alias DIKA bin MUHAMMAD CHATIB, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-              Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa WAN MUHAMMAD ANDIKA Alias DIKA bin MUHAMMAD CHATIB sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya