Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2024/PN Sak MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H. TRISNA MUDA SEJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 294/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3367 /L.4.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRISNA MUDA SEJATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA           

--------- Bahwa terdakwa TRISNA MUDA SEJATI Als MUDA Bin SUKADI pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Baru Bakal Kampung Pinang Sebatang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di Blok E-3 Kebun Kelapa Sawit milik DANNY MAHATMA, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”-

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-              Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa sedang bekerja memanen buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik Korban Sdr. DANNY MAHATMA tepatnya di blok E-3 tiba-tiba datang Sdr. KUSNANTO (DPO) ke tempat terdakwa yang mana Sdr. KUSNANTO bekerja sebagai tukang panen buah kelapa sawit juga di kebun kelapa sawit milik Korban tepatnya di blok E-2;

-              Bahwa pada saat itu hasil panen buah kelapa sawit KUSNANTO tidak mencapai target, kemudian Sdr. KUSNANTO mengatakan kepada terdakwa ”AKU PANEN DITEMPAT MU, BUAH DITEMPAT KU, TIDAK CUKUP TARGET (HASIL TARGET 75 TANDAN)” terdakwa menjawab ”AMBIL AJA DITEMPAT KU” KUSNANTO tanya ”MAU DUIT GAK?” terdakwa jawab ”MAU, CARANYA BAGAIMANA?” Sdr. KUSNANTO jawab ”PANEN AJA SEMUANYA, SEBAGIAN DITINGGALKAN, SEBAGIAN DIKELUARKAN, NANTI ADA YANG NGAMBIL TU” terdakwa jawab ”YA LAH”;

-              Kemudian terdakwa bersama Sdr. KUSNANTO memanen buah kelapa sawit di tempat terdakwa dengan menggunakan alat egrek, setelah memanen, buah kelapa sawit yang untuk hasil capaian target terdakwa di blok E-3 dikumpulkan di tempat penampungan hasil yang nantinya diambil oleh bagian transport begitu juga dengan Sdr. KUSNANTO sedangkan buah kelapa sawit yang mau digelapkan ditinggalkan di bawah pohon kelapa sawit begitu saja dan angkong untuk kerja terdakwa juga terdakwa tinggalkan di blok E-3 tersebut, kemudian terdakwa bersama Sdr. KUSNANTO pulang ke mess yang mana terdakwa berjalan kaki dengan membawa alat egrek sedangkan Sdr. KUSNANTO menggunakan sepeda motor dengan membawa alat egrek, setibanya di mess terdakwa istirahat;

-              Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Sdr. KUSNANTO datang ke mess terdakwa mengatakan kepada terdakwa ”YOK KITA JUMPAI ORANG YANG LANGSIR TU” terdakwa jawab ”KOK GAK LELEK AJA” Sdr. KUSNANTO jawab ”AKU MAU PERGI KE PERAWANG, KEPONAK AN SAKIT” terdakwa jawab ”AKU GAK KENAL ORANG TU LEK” Sdr. KUSNANTO jawab ”NANTI KU JUMPAKAN, KAMU CUMA NUNJUKAN ANCAK (LAHAN) AJA” terdakwa jawab ”YA LAH LEK”, setelah itu terdakwa bersama Sdr. KUSNANTO pergi dari mess menuju simpang Jl. Baru Bakal dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. KUSNANTO, setibanya di simpang bakal, ternyata Sdr. JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA (Dalam Berkas Perkara Lain)  bersama dua orang yang tidak terdakwa kenal sudah menunggu di simpang Jl. Baru Bakal, saat itu Sdr. KUSNANTO mengatakan kepada JAYA bersama dua orang yang tidak terdakwa kenal ”INI ORANG YANG MENUNJUKAN ANCAK NYA (LAHAN)”, kemudian Sdr. KUSNANTO pergi;

-              Bahwa setelah itu terdakwa bersama Sdr. JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA dan dua orang lainnya pergi dari simpang Jl. Baru Bakal menuju lahan tempat terdakwa dan Sdr. KUSNANTO menyimpan buah kelapa sawit milik Korban tersebut dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan membawa dua keranjang rotan dengan melewati jalan pintas menuju lahan milik Korban tepatnya di blok E-3, setibanya di kebun kelapa sawit milik Korban tepatnya di blok E-3 yang berbatas dengan lahan warga yang ada parit gajah, kami memarkirkan dua unit sepeda motor dibawah pohon kelapa sawit milik warga didekat parit gajah, setelah itu terdakwa bersama Sdr. JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA dan dua orang lainnya masuk ke lahan milik Korban dengan berjalan kaki melewati parit gajah, setibanya di blok E-3, terdakwa menunjukan angkong yang terdakwa simpan di bawah pohon sawit, kemudian Sdr. JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA mengambilnya;

-              Kemudian terdakwa bersama Sdr. JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA dan dua orang lainnya mengumpulkan buah kelapa sawit dan melangsirnya dengan menggunakan angkong ke dalam parit gajah, tiba-tiba datang penjaga kebun kurang lebih 10 orang langsung menangkap terdakwa bersama Sdr. JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA dan dua orang lainnya akan tetapi dua orang tersebut berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa dan Sdr. JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA berhasil ditangkap yang mana Sdr. JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA ditangkap pada saat terjatuh sedangkan terdakwa ditangkap saat sedang bersembunyi dibawah pohon kelapa sawit, setelah terdakwa dan Sdr. JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA ditangkap, penjaga kebun yang bernama Sdr. PUTRA bertanya kepada terdakwa ”KAU KARYAWAN SINI?” terdakwa jawab ”IYA”, setelah itu terdakwa dan Sdr. JAYA langsung dibawa ke kantor kebun kelapa sawit milik Sdr. DANNY MAHATMA, setibanya di kantor Sdr. PUTRA kembali bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan ”SIAPA KAWANMU LAGI?” terdakwa jawab ”ADA PAK, KARYAWAN JUGA, Sdr. KUSNANTO” Sdr. PUTRA tanya ”YANG DUA ORANG YANG LARI TU SIAPA” terdakwa jawab ” GAK KENAL SAYA PAK”, sekira pukul 01.00 WIB terdakwa bersama Sdr. JAYA dibawa oleh Sdr. PUTRA bersama enam orang teman kemess Sdr. PUTRA arah simpang beringin;

-              Bahwa bersama Sdr. KUSNANTO, Sdr. JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA dan dua orang lagi yang terdakwa tidak kenal tidak ada meminta izin kepada Korban untuk mengambil buah kelapa sawit milik Korban tersebut dikarenakan sudah niat terdakwa dan Sdr. KUSNANTO untuk menggelapkan buah kelapa sawit milik Korban tersebut, oleh sebab itu terdakwa dan Sdr. KUSNANTO tidak ada meminta izin kepada Korban;

-              Bahwa terdakwa sudah enam bulan bekerja di kebun kelapa sawit milik Korban tersebut sedangkan Sdr. KUSNANTO sudah kurang lebih Sembilan bulan bekerja di kebun kelapa sawit milik Korban tersebut, terdakwa dan Sdr. KUSNANTO bekerja di kebun kelapa sawit milik Korban tersebut sebagai tukang panen;

-              Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Sdr. DANNY MAHATMA mengalami kerugian total dengan jumlah Rp. 6.780.000,-(enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);

--------- Perbuatan terdakwa TRISNA MUDA SEJATI Als MUDA Bin SUKADI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUH Pidana.---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA 

--------- Bahwa terdakwa TRISNA MUDA SEJATI Als MUDA Bin SUKADI pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Baru Bakal Kampung Pinang Sebatang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di Blok E-3 Kebun Kelapa Sawit milik DANNY MAHATMA, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-              Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa sedang bekerja memanen buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik Korban Sdr. DANNY MAHATMA tepatnya di blok E-3 tiba-tiba datang Sdr. KUSNANTO (DPO) ke tempat terdakwa yang mana Sdr. KUSNANTO bekerja sebagai tukang panen buah kelapa sawit juga di kebun kelapa sawit milik Korban tepatnya di blok E-2;

-              Bahwa pada saat itu hasil panen buah kelapa sawit KUSNANTO tidak mencapai target, kemudian Sdr. KUSNANTO mengatakan kepada terdakwa ”AKU PANEN DITEMPAT MU, BUAH DITEMPAT KU, TIDAK CUKUP TARGET (HASIL TARGET 75 TANDAN)” terdakwa menjawab ”AMBIL AJA DITEMPAT KU” KUSNANTO tanya ”MAU DUIT GAK?” terdakwa jawab ”MAU, CARANYA BAGAIMANA?” Sdr. KUSNANTO jawab ”PANEN AJA SEMUANYA, SEBAGIAN DITINGGALKAN, SEBAGIAN DIKELUARKAN, NANTI ADA YANG NGAMBIL TU” terdakwa jawab ”YA LAH”;

-              Kemudian terdakwa bersama Sdr. KUSNANTO memanen buah kelapa sawit di tempat terdakwa dengan menggunakan alat egrek, setelah memanen, buah kelapa sawit yang untuk hasil capaian target terdakwa di blok E-3 dikumpulkan di tempat penampungan hasil yang nantinya diambil oleh bagian transport begitu juga dengan Sdr. KUSNANTO sedangkan buah kelapa sawit yang mau digelapkan ditinggalkan di bawah pohon kelapa sawit begitu saja dan angkong untuk kerja terdakwa juga terdakwa tinggalkan di blok E-3 tersebut, kemudian terdakwa bersama Sdr. KUSNANTO pulang ke mess yang mana terdakwa berjalan kaki dengan membawa alat egrek sedangkan Sdr. KUSNANTO menggunakan sepeda motor dengan membawa alat egrek, setibanya di mess terdakwa istirahat;

-              Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Sdr. KUSNANTO datang ke mess terdakwa mengatakan kepada terdakwa ”YOK KITA JUMPAI ORANG YANG LANGSIR TU” terdakwa jawab ”KOK GAK LELEK AJA” Sdr. KUSNANTO jawab ”AKU MAU PERGI KE PERAWANG, KEPONAK AN SAKIT” terdakwa jawab ”AKU GAK KENAL ORANG TU LEK” Sdr. KUSNANTO jawab ”NANTI KU JUMPAKAN, KAMU CUMA NUNJUKAN ANCAK (LAHAN) AJA” terdakwa jawab ”YA LAH LEK”, setelah itu terdakwa bersama Sdr. KUSNANTO pergi dari mess menuju simpang Jl. Baru Bakal dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. KUSNANTO, setibanya di simpang bakal, ternyata Sdr. JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA (Dalam Berkas Perkara Lain)  bersama dua orang yang tidak terdakwa kenal sudah menunggu di simpang Jl. Baru Bakal, saat itu Sdr. KUSNANTO mengatakan kepada JAYA bersama dua orang yang tidak terdakwa kenal ”INI ORANG YANG MENUNJUKAN ANCAK NYA (LAHAN)”, kemudian Sdr. KUSNANTO pergi;

-              Kemudian terdakwa bersama Sdr. JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA dan dua orang lainnya mengumpulkan buah kelapa sawit dan melangsirnya dengan menggunakan angkong ke dalam parit gajah, tiba-tiba datang penjaga kebun kurang lebih 10 orang langsung menangkap terdakwa bersama Sdr. JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA dan dua orang lainnya akan tetapi dua orang tersebut berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa dan Sdr. JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA berhasil ditangkap yang mana Sdr. JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA ditangkap pada saat terjatuh sedangkan terdakwa ditangkap saat sedang bersembunyi dibawah pohon kelapa sawit, setelah terdakwa dan Sdr. JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA ditangkap, penjaga kebun yang bernama Sdr. PUTRA bertanya kepada terdakwa ”KAU KARYAWAN SINI?” saya jawab ”IYA”, setelah itu terdakwa dan Sdr. JAYA langsung dibawa ke kantor kebun kelapa sawit milik Sdr. DANNY MAHATMA, setibanya di kantor Sdr. PUTRA kembali bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan ”SIAPA KAWANMU LAGI?” terdakwa jawab ”ADA PAK, KARYAWAN JUGA, Sdr. KUSNANTO” Sdr. PUTRA tanya ”YANG DUA ORANG YANG LARI TU SIAPA” terdakwa jawab ” GAK KENAL SAYA PAK”, sekira pukul 01.00 WIB terdakwa bersama Sdr. JAYA dibawa oleh Sdr. PUTRA bersama enam orang teman kemess Sdr. PUTRA arah simpang beringin;

-              Bahwa bersama Sdr. KUSNANTO, Sdr. JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA dan dua orang lagi yang terdakwa tidak kenal tidak ada meminta izin kepada Korban untuk mengambil buah kelapa sawit milik Korban tersebut dikarenakan sudah niat terdakwa dan Sdr. KUSNANTO untuk menggelapkan buah kelapa sawit milik Korban tersebut, oleh sebab itu terdakwa dan Sdr. KUSNANTO tidak ada meminta izin kepada Korban;

-              Bahwa terdakwa sudah enam bulan bekerja di kebun kelapa sawit milik Korban tersebut sedangkan Sdr. KUSNANTO sudah kurang lebih Sembilan bulan bekerja di kebun kelapa sawit milik Korban tersebut, terdakwa dan Sdr. KUSNANTO bekerja di kebun kelapa sawit milik Korban tersebut sebagai tukang panen;

-              Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Sdr. DANNY MAHATMA mengalami kerugian total dengan jumlah Rp. 6.780.000,-(enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);

 

--------- Perbuatan terdakwa TRISNA MUDA SEJATI Als MUDA Bin SUKADI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya