Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.B/2024/PN Sak | AGHNIL WAFAA ROBY, S.H. | ROMAYADI TARIHORAN Alias ROMI Bin JHONI TARIHORAN (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 92/Pid.B/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 970 /L.4.17/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia terdakwa ROMAYADI TARIHORAN Alias ROMI Bin JHONI TARIHORAN (Alm) Bersama-sama dengan Sdr. DANDY (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Areal Blok A 25 Divisi I kebun Nenggala PT Ivomas Tunggal Kampung Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa ROMAYADI TARIHORAN Als ROMI Bin JHONI TARIHORAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa ROMAYADI TARIHORAN Alias ROMI Bin JHONI TARIHORAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Areal Blok A 25 Divisi I kebun Nenggala PT Ivomas Tunggal Kampung Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa ROMAYADI TARIHORAN Als ROMI Bin JHONI TARIHORAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |