Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Sak RISWAN HARAHAP Polsek Tualang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 23 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RISWAN HARAHAP
Termohon
NoNama
1Polsek Tualang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama Riswan Harahap;
4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 200.000.000.00, (dua ratus juta  rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp100.000.000.00,- (Seratus Juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 300.000.000.00,-(Tiga Ratus Juta  rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
5. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di Berita Online  selama 2 (dua) hari berturut-turut;
6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Siak berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya