Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Tahun Lahir dan Nama Orang Tua Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama ADINDA HAFIDZAH RAMADHANI Nomor : 721/T/2008 tertanggal 2 Februari 2008 yang semula tertulis dan terbaca Tahun Lahir 2007 dan Nama Orang Tua Ibu YUSMAINI menjadi tertulis dan terbaca yang benar Tahun Lahir 2008 dan Nama Orang Tua Ibu YUSMAINI. N;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan Tahun Lahir dan Nama Orang Tua Ibu tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |