Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.B/2025/PN Sak REZA HENDRAWAN, S.H SUTRISNO Alias WAK ENTIS Bin PAIJO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 347/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3467/L.4.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Alias WAK ENTIS Bin PAIJO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUTRISNO Alias WAK ENTIS Bin PAIJO (Alm) (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kebun Sawit milik Saksi JOHAN OYANG yang beralamat di RT.005/RW.002, Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88