Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Sak ARIS PLIPS OMPUSUNGGU NASRIWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIS PLIPS OMPUSUNGGU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUCON SIANTURI, SH.ARIS PLIPS OMPUSUNGGU
Tergugat
NoNama
1NASRIWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Jual Beli tanah dan Bangunan rumah antara Tergugat (ic. NASRIWAN) dengan Penggugat (ic. ARIS PLIPS OMPUSUNGGU) yang telah ditandatangani surat perjanjian jual beli tertanggal 10 Agustus 2019 dengan letak tanah dan bangunannya di BTN Puri Perawang Blok C Nomoro 08 RT 05 RW 04, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sah dan berkekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan surat keterangan perjanjian jual beli tanah dan bangunan rumah tertanggal 10 Agustus 2019 antara Tergugat NASRIWAN dengan Penggugat ARIS PLIPS OMPUSUNGGU sah dan berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan sah secara hukum kepemilikan sebidang Tanah dan Bangunan rumah atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 747 Desa Perawang Barat Tahun 2008 atas nama NASRIWAN menjadi milik Penggugat (ARIS PLIPS OMPUSUNGGU);
  5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan Hak Balik Nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 747 Desa Perawang Barat yang semula atas nama NASRIWAN menjadi atas nama ARIS PLIPS OMPUSUNGGU;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat (KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK) untuk segera mencatat Peralihan Hak Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 747 Desa Perawang Barat Tahun 2008 yang semula atas nama NASRIWAN menjadi atas nama ARIS PLIPS OMPUSUNGGU, setelah Penggugat mengajukan permohonan peralihan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Siak;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequed et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak