Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
41/Pid.C/2024/PN Sak BERMAN. P. SITUMORANG EDI SABARA GINTING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/197/V/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BERMAN. P. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SABARA GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi keterangan tersangka dan Barang Bukti serta dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka an. an. EDI SABARA GINTING, SUPREDI SEMBIRING dan RISWAN SINUHAJI telah cukup bukti diduga keras telah melakukan tindak Pidana Pencurian jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana Jo Pasal 364 ayat (1) KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)”     

Pihak Dipublikasikan Ya