Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
358/Pid.Sus/2024/PN Sak | NINDY AXELLA, S.H. | RIZKI SAPUTRA Bin NASRUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 358/Pid.Sus/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4038/L.4.17/Eku.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU : ------------Bahwa Terdakwa RIZKI SAPUTRA Bin NASRUL, pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekira jam 10.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tol Pekanbaru Dumai KM 44+400 Jalur B Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa berangkat dari daerah Bunga Cempaka Padang Bulan Selayang menuju Pekanbaru dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil merk Honda Mobilio BM 1463 ZG berpenumpang Sdr.HERIYANTO duduk dibangku sebelah kiri Terdakwa, Saksi ARIF NOVTRYARTA dan Sdr. REVI BRITA PAMUJA duduk dibangku belakang Terdakwa sedangkan Sdr. JUMMI HARIADY duduk dibangku paling belakang, sebelum berangkat Terdakwa bersama Saksi ARIF NOVTRYARTA, Sdr. HERIYANTO, Sdr. REVI BRITA PAMUJA dan Sdr. JUMMI HARIADY membeli narkotika jenis shabu kemudian memakainya bersama didalam 1 (Satu) unit mobil merk Honda Mobilio BM 1463 ZG sambil melanjutkan perjalanan menuju ke Pekanbaru, lalu pada saat sampai di Rantau Perapat Terdakwa berhenti untuk istirahat dan makan siang diwarung pinggir jalan, setelah berhenti sekitar 1 (satu) jam kemudian Terdakwa bersama Saksi ARIF NOVTRYARTA, Sdr. HERIYANTO, Sdr. REVI BRITA PAMUJA dan Sdr. JUMMI HARIADY melanjutkan perjalanan menuju Pekanbaru dan Terdakwa yang mengemudikan 1 (Satu) unit mobil merk Honda Mobilio BM 1463 ZG tersebut, lalu sekitar pukul 04.00 Wib Terdakwa kembali berhenti untuk istirahat dimasjid untuk mencuci muka, kemudian melanjutkan perjalanan kembali, lalu pada saat masuk Jalan Tol Permai Saksi ARIF NOVTRYARTA mengatakan kepada Terdakwa “gak gantian sebentar rizki?”, kemudian Terdakwa menjawab “nanti saja bang sebentar lagi mau masuk jalan tol”, kemudian pada saat dijalan tol Terdakwa melihat Saksi ARIF NOVTRYARTA, Sdr. HERIYANTO, Sdr. REVI BRITA PAMUJA dan Sdr. JUMMI HARIADY sudah tertidur semua, kemudian Terdakwa berinisiatif untuk tetap melanjutkan mengemudikan 1 (Satu) unit mobil merk Honda Mobilio BM 1463 dengan kecepatan sekira ± 100 KM/Jam dengan gigi porsneling 5 (lima) sampai keluar jalan Tol Pekanbaru dan sesampainya ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas Terdakwa merasakan mengantuk berat sehingga Terdakwa tidak sadar lagi 1 (Satu) unit mobil merk Honda Mobilio BM 1463 ZG yang Terdakwa kemudikan menabrak bagian belakang sebelah kanan 1 (Satu) unit mobil merk Mitsubishi Truck tangki LPG BM 9689 OU yang berada didepan karena Terdakwa sempat mengalami microsleep dan Terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi tidak sesuai dengan batas kecepatan yang telah diatur di Tol dan tidak menjaga jarak iring yang aman serta Terdakwa juga mengemudi tidak memiliki SIM A yang merupakan syarat mutlak bagi siapapun yang berkendara di Jalan Raya. • Bahwa berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum Nomor : 006/KI/VER/A/2024 tanggal 9 September 2024 dari Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin Klinik Kasih Ibu yang ditandatangani oleh dr. Anita Adriani Siregar selaku Dokter Umum pada Klinik Kasih Ibu Pasar Minggu Kandis yang melakukan pemeriksaan luar terhadap Sdr.JUMMI HARIADI, korban tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Tol Pekanbaru-Dumai KM 45 Kec.Kandis Kab. Siak pada hari Jumat tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 11.23 Wib, dimana hasil pemeriksaannya menyimpulkan “korban kecelakaan lalu lintas, panjang badan seratus enam puluh lima senti meter, berat badan enam puluh kilo gram, warna kulit kuning langsat, gizi cukup. Pada pemeriksaan luar ditemukan bagian kepala mengalami luka fractur frontalis dan luka koyak di pelipis”. • Bahwa berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum Nomor : 007/KI/VER/A/2024 tanggal 9 September 2024 dari Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin Klinik Kasih Ibu yang ditandatangani oleh dr. Anita Adriani Siregar selaku Dokter Umum pada Klinik Kasih Ibu Pasar Minggu Kandis yang melakukan pemeriksaan luar terhadap Sdr. HERIYANTO, korban tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Tol Pekanbaru-Dumai KM 45 Kec.Kandis Kab. Siak pada hari Jumat tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 11.23 Wib, dimana hasil pemeriksaannya menyimpulkan “korban kecelakaan lalu lintas, panjang badan seratus enam puluh lima senti meter, berat badan enam puluh kilo gram, warna kulit kuning langsat, gizi cukup. Pada pemeriksaan luar ditemukan bagian kepala mengalami luka fractur frontalis dan fractur mandibula keluar darah segar dari telinga”. • Bahwa berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum Nomor : 008/KI/VER/A/2024 tanggal 9 September 2024 dari Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin Klinik Kasih Ibu yang ditandatangani oleh dr. Anita Adriani Siregar selaku Dokter Umum pada Klinik Kasih Ibu Pasar Minggu Kandis yang melakukan pemeriksaan luar terhadap Sdr. REVI BRATA PAMUJA, korban tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Tol Pekanbaru-Dumai KM 45 Kec.Kandis Kab. Siak pada hari Jumat tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 11.23 Wib, dimana hasil pemeriksaannya menyimpulkan “korban kecelakaan lalu lintas, panjang badan seratus enam puluh lima senti meter, berat badan enam puluh kilo gram, warna kulit kuning langsat, gizi cukup. Pada pemeriksaan luar ditemukan bagian kepala mengalami luka fractur tertutup frontalis dan fractur mandibula, fractur pada gigi I, II, III”. ---------- Perbuatan Terdakwa RIZKI SAPUTRA Bin NASRUL tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------
DAN
KEDUA : ------------Bahwa Terdakwa RIZKI SAPUTRA Bin NASRUL, pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekira jam 10.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tol Pekanbaru Dumai KM 44+400 Jalur B Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------- • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa berangkat dari daerah Bunga Cempaka Padang Bulan Selayang menuju Pekanbaru dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil merk Honda Mobilio BM 1463 ZG berpenumpang Sdr.HERIYANTO duduk dibangku sebelah kiri Terdakwa, Saksi ARIF NOVTRYARTA dan Sdr. REVI BRITA PAMUJA duduk dibangku belakang Terdakwa sedangkan Sdr. JUMMI HARIADY duduk dibangku paling belakang, sebelum berangkat Terdakwa bersama Saksi ARIF NOVTRYARTA, Sdr. HERIYANTO, Sdr. REVI BRITA PAMUJA dan Sdr. JUMMI HARIADY membeli narkotika jenis shabu kemudian memakainya bersama didalam 1 (Satu) unit mobil merk Honda Mobilio BM 1463 ZG sambil melanjutkan perjalanan menuju ke Pekanbaru, lalu pada saat sampai di Rantau Perapat Terdakwa berhenti untuk istirahat dan makan siang diwarung pinggir jalan, setelah berhenti sekitar 1 (satu) jam kemudian Terdakwa bersama Saksi ARIF NOVTRYARTA, Sdr. HERIYANTO, Sdr. REVI BRITA PAMUJA dan Sdr. JUMMI HARIADY melanjutkan perjalanan menuju Pekanbaru dan Terdakwa yang mengemudikan 1 (Satu) unit mobil merk Honda Mobilio BM 1463 ZG tersebut, lalu sekitar pukul 04.00 Wib Terdakwa kembali berhenti untuk istirahat dimasjid untuk mencuci muka, kemudian melanjutkan perjalanan kembali, lalu pada saat masuk Jalan Tol Permai Saksi ARIF NOVTRYARTA mengatakan kepada Terdakwa “gak gantian sebentar rizki?”, kemudian Terdakwa menjawab “nanti saja bang sebentar lagi mau masuk jalan tol”, kemudian pada saat dijalan tol Terdakwa melihat Saksi ARIF NOVTRYARTA, Sdr. HERIYANTO, Sdr. REVI BRITA PAMUJA dan Sdr. JUMMI HARIADY sudah tertidur semua, kemudian Terdakwa berinisiatif untuk tetap melanjutkan mengemudikan 1 (Satu) unit mobil merk Honda Mobilio BM 1463 dengan kecepatan sekira ± 100 KM/Jam dengan gigi porsneling 5 (lima) sampai keluar jalan Tol Pekanbaru dan sesampainya ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas Terdakwa merasakan mengantuk berat sehingga Terdakwa tidak sadar lagi 1 (Satu) unit mobil merk Honda Mobilio BM 1463 ZG yang Terdakwa kemudikan menabrak bagian belakang sebelah kanan 1 (Satu) unit mobil merk Mitsubishi Truck tangki LPG BM 9689 OU yang berada didepan karena Terdakwa sempat mengalami microsleep dan Terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi tidak sesuai dengan batas kecepatan yang telah diatur di Tol dan tidak menjaga jarak iring yang aman serta Terdakwa juga mengemudi tidak memiliki SIM A yang merupakan syarat mutlak bagi siapapun yang berkendara di Jalan Raya. • Bahwa berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum Nomor : 009/KI/VER/A/2024 tanggal 9 September 2024 dari Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin Klinik Kasih Ibu yang ditandatangani oleh dr. Anita Adriani Siregar selaku Dokter Umum pada Klinik Kasih Ibu Pasar Minggu Kandis yang melakukan pemeriksaan luar terhadap Sdr. ARIF NOVTY YARTA, korban tersebut mengalami luka-luka dan penurunan kesadaran akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Tol Pekanbaru-Dumai KM 45 Kec.Kandis Kab. Siak pada hari Jumat tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 11.23 Wib, dimana hasil pemeriksaannya menyimpulkan “korban kecelakaan lalu lintas, panjang badan seratus enam puluh lima senti meter, berat badan enam puluh kilo gram, warna kulit kuning langsat, gizi cukup. Pada pemeriksaan luar ditemukan fractur pada gigi I, II”. ---------- Perbuatan Terdakwa RIZKI SAPUTRA Bin NASRUL tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |