Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Sak Fathurrohman Mardian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fathurrohman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.Fathurrohman
Tergugat
NoNama
1Mardian
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMEIR:  
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  10 Desember tahun 2004 berupa tanah dan kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor :  3724 Tahun 1991 yang luasnya 20.000 M2 yang terletak di RT. 002 RK.002  Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan batas-batas :        
- Sebelah Utara Saiman.         No. Kavling 101;
- Sebelah Selatan Sariman/Cipto.      No. Kavling 329;
- Sebelah Timur Nasrullah.         No. Kavling 190;
- Sebelah Barat Fathurrohman.         No. Kavling 192.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum. 
 
3. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 3724 tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di RT. 002 RK. 002 Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :        
- Sebelah Utara Saiman.         No. Kavling 101;
- Sebelah Selatan Sariman/Cipto.      No. Kavling 329;
- Sebelah Timur Nasrullah.         No. Kavling 190;
- Sebelah Barat Fathurrohman.         No. Kavling 192.
Adalah sah milik Penggugat.
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 3724 tanggal 21 Oktober 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan kembali sertipikat Hak Milik Nomor: 3724 tahun 1991 atas nama Tergugat dan secara lansung dilakukan peralihan hak/balik nama dari nama Tergugat kepada Penggugat;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 3724 tanggal 21 Oktober tahun 1991 Kepada Penggugat yang terletak di RT.002 RK.002 Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
 
SUBSIDEIR:
 
       Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak