Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
446/Pid.B/2025/PN Sak 1.PASONANG ARITONANG, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
KRISWANDI Alias WAWAN Bin SURIYANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 446/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4457/L.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISWANDI Alias WAWAN Bin SURIYANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa KRISWANDI Alias WAWAN Bin SURIYANTO (Alm) pada hari Selasa tanggal Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada bulan Oktober tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Siak KM 35 Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa KRISWANDI Alias WAWAN Bin SURIYANTO (Alm) pada hari Selasa tanggal Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada bulan Oktober tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Siak KM 35 Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88