Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN ANA TARIANI BR PURBA Als ANA Binti KASMAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/145/II/RES.1.8/2024/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANA TARIANI BR PURBA Als ANA Binti KASMAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1.  Bahwa tersangka ANA TARIANI BR PURBA Als ANA Binti KASMAN (Alm), telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, di Devisi I Perkebunan Nenggala PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendiran dan barang yang ambil berupa 3 (tiga) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.

 

2.   Terhadap tersangka ANA TARIANI BR PURBA Als ANA Binti KASMAN (Alm) berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). 

Pihak Dipublikasikan Ya