Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Sak TIMOUR BR SIAHAAN 1.FIRDAUS TAMAN EDAN
2.ROBIN NAPITUPULU
3.MINA ROSANTI
4.LARESKY HEMAMALINI
5.SANTALIA BANJARNAHOR
6.JERNI HOTMIAN GULTOM dan FERDINAN NAPITUPULU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIMOUR BR SIAHAAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURMALA YANTI, S.HTIMOUR BR SIAHAAN
Tergugat
NoNama
1FIRDAUS TAMAN EDAN
2ROBIN NAPITUPULU
3MINA ROSANTI
4LARESKY HEMAMALINI
5SANTALIA BANJARNAHOR
6JERNI HOTMIAN GULTOM dan FERDINAN NAPITUPULU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KELURAHAN
2KEPALA KANTOR CAMAT
3KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BENGKALIS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan orang tua Para Tergugat dan perbuatan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang terlibat dalam penerbitan surat Sertifikat Hak milik nomor 27 yang diterbitkan pada 10 Agustus 1995 tertulis atas nama Jhon Edi Napitupulu adalah perbuatan yang melawan hukum;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak milik nomor 27 yang diterbitkan pada 10 Agustus 1995 adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dibatalkan ;
  4. Menyatakan bahwa penggugat secara sah menurut hukum sebagai pemilik tanah seluas 15.000  m2 karena Penggugat telah membeli tanah tersebut dari orang tua para Tergugat;
  5. Memerintahkan para Tergugat untuk segera menyerahkan bagian dari Pengugat atas kepemilikan tanah tersebut seluas 15.000. m2  sebab secara depacto tanah tersebut adalah tanah milik Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat bertanggung jawab untuk membayar kerugian materil sebesar  Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dan kerugian immateri sebesar Rp Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat bertanggung  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari atas kelalaian/keterlambatan  menjalankan putusan ini semenjak putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding,kasasi dan verzet dari Para Tergugat;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara

 

Akan tetapi

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya( Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777