Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Jual Beli tanah dan Bangunan rumah antara Tergugat (ic. NASRIWAN) dengan Penggugat (ic. ARIS PLIPS OMPUSUNGGU) yang telah ditandatangani surat perjanjian jual beli tertanggal 10 Agustus 2019 dengan letak tanah dan bangunannya di BTN Puri Perawang Blok C Nomoro 08 RT 05 RW 04, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sah dan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan surat keterangan perjanjian jual beli tanah dan bangunan rumah tertanggal 10 Agustus 2019 antara Tergugat NASRIWAN dengan Penggugat ARIS PLIPS OMPUSUNGGU sah dan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah secara hukum kepemilikan sebidang Tanah dan Bangunan rumah atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 747 Desa Perawang Barat Tahun 2008 atas nama NASRIWAN menjadi milik Penggugat (ARIS PLIPS OMPUSUNGGU);
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan Hak Balik Nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 747 Desa Perawang Barat yang semula atas nama NASRIWAN menjadi atas nama ARIS PLIPS OMPUSUNGGU;
- Memerintahkan Turut Tergugat (KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK) untuk segera mencatat Peralihan Hak Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 747 Desa Perawang Barat Tahun 2008 yang semula atas nama NASRIWAN menjadi atas nama ARIS PLIPS OMPUSUNGGU, setelah Penggugat mengajukan permohonan peralihan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Siak;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequed et bono); |