Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2025/PN Sak FAISAL ZHAFIR, S.H. JUNI ARIANTO SILALAHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2516/L.4.17/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL ZHAFIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNI ARIANTO SILALAHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JUNI ARIANTO SILALAHI pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 11.50 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Km 11 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura,“mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal duniaPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 11. 50 WIB ketika terdakwa akan pergi menuju Toko Bangunan di Perawang dengan mengemudikan 1 (Satu) unit Mobil Toyota Agya BM 1686 SH dari rumahnya yang beralamat di Km 15 Perawang Rt. 003 Rw. 003 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.;
  • Bahwa pada saat 1 (Satu) unit Mobil Toyota Agya BM 1686 SH yang terdakwa kemudikan jalan dari bahu jalan hendak ke masuk ke badan jalan lintas, setelah terdakwa melihat ada lewat sepeda Motor melintas, kemudian terdakwa mengendarai dengan kecepatan sekitar 30 (tiga puluh) km/jam masuk ke badan jalan.;
  • Bahwa ketika 1 (Satu) unit Mobil Toyota Agya BM 1686 SH yang dikendarai oleh terdakwa akan masuk ke badan jalan, terdakwa yang tidak memperhatikan kondisi sekitar jalan saat berkendara dan saat itu juga pada jarak sekitar 5 meter dari arah Minas datang 1 (Satu) unit Motor Honda Beat BM 5258 YN yang dikendarai oleh Korban atas nama BOY RASMANA SURBAKTI. Ketika sepeda motor yang datang dari sebelah kanan mobilnya, terdakwa dengan kelalaiannya tidak segera mengemudikan mobil untuk masuk ke badan jalan dan sehingga menghalangi jalan sepeda motor yang dikendarai oleh korban BOY, sehingga atas perbuatannya tersebut sepeda motor yang langsung menabrak bagian pintu sebelah kanan 1 (Satu) unit Mobil Toyota Agya BM 1686 SH yang terdakwa kemudikan.;
  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut menyebabkan 1 orang meninggal dunia yaitu sdr. BOY RASMANA SURBAKTI akibat luka dibagian kepala.;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD TUALANG Nomor : 445/RS – Tlg / TU / 2025 / 08 tanggal 18 Mei 2025 yang dibuat oleh dr. ALNI DINIATI selaku Dokter Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban atas nama BOY RASMANA SURBAKTI dengan hasil sebagai berikut :

Mata       : Terdapat Luka lebam biru keunguan pada kedua mata ukuran 2 cm x 1 cm dan 2 cm x 1 cm.

Pipi        : Terdapat luka robek pada pipi kanan ukuran 2,5 cm x 0,5 cm.;

Mulut      : - Terdapat luka robek pada tidak beraturan pada bibir atas ukuran 2
    cm x 2 cm.

               - Terdapat luka lebam biru keunguan pada bibir bawah ukuran 1 cm x
    1 cm.

Dada       : - Terdapat jejas warna kemerahan pada dada bagian bawah ukuran 5
     cm x 0,5 cm.

                - Terdapat luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm.

Perut      : Terdapat jejas warna kemerahan pada perut ukuran 2 cm x 1 cm.

Kaki       : - Terdapat luka robek pada paha kanan ukuran 2 cm x 2 cm.

               - Terdapat bengkak sewarna kulit pada paha kanan ukuran 20 cm x
     20 cm.

               - Terdapat luka lecet pada lutut kanan ukuran 2 cm x 3 cm.

  • Bahwa berdasarkan Surat Kematian RSUD TUALANG Nomor : 445/RSUD-Tlg/TU/III/2025/011 tanggal 06 Maret 2025 yang dibuat oleh dr. ALNI DINIATI selaku Dokter Pemeriksa menerangkan bahwa Korban atas nama BOY RASMANA SURBAKTI telah meninggal dunia pada tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 12.01 WIB yang disebabkan karena Cedera Kepala Berat (CKB).;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88