Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.B/2018/PN Sak ELITA CHRISTIE LUMBAN GAOL, S.H. 1.METRO SARAGIH Als METRO
2.RIKKI SITUMEANG Als KIKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 330/Pid.B/2018/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2198/N.4.14.8/Epp.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ELITA CHRISTIE LUMBAN GAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1METRO SARAGIH Als METRO[Penahanan]
2RIKKI SITUMEANG Als KIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Bahwa Terdakwa I METRO SARAGIH Als METRO bersama terdakwa II RIKKI SITUMEANG Als KIKI Pada hari Jumat, tanggal 31 Agustus 2018  sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 di areal C-25 Divisi 7 Kebun Ujung Tanjung PT. Ivomas Tunggal, Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan . Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

KESATU: Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ATAU KEDUA : Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana ATAU KETIGA : Pasal 480 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya