Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
330/Pid.B/2018/PN Sak | ELITA CHRISTIE LUMBAN GAOL, S.H. | 1.METRO SARAGIH Als METRO 2.RIKKI SITUMEANG Als KIKI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Okt. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||
Nomor Perkara | 330/Pid.B/2018/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Okt. 2018 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2198/N.4.14.8/Epp.2/10/2018 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Dakwaan : Bahwa Terdakwa I METRO SARAGIH Als METRO bersama terdakwa II RIKKI SITUMEANG Als KIKI Pada hari Jumat, tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 di areal C-25 Divisi 7 Kebun Ujung Tanjung PT. Ivomas Tunggal, Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan . Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: KESATU: Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ATAU KEDUA : Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana ATAU KETIGA : Pasal 480 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |