Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Sak Diyah Ayu pitaloka Makmur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Diyah Ayu pitaloka
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULIAWATI, SHDiyah Ayu pitaloka
Tergugat
NoNama
1Makmur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN Kab Siak Sri Indrapura
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

?

  1. Petitum/Tuntutan :

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan amar Putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut Hukum jual beli tanah yang terletak di Kampung Rawang Kao Barat Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak antara Tergugat selaku Penjual dengan Penggugat selaku pembeli terhadap Sertipikat yaitu:
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 1453   Atas nama Leman. yang terbit pada tanggal 26 Mei 2007dengan surat ukur 06/RKW/2007 Tanggal 14 Maret 2007 yang kemudian dilakukan peralihan hak kepada ahli waris berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 03/Peg.IV/LD/VI/2007 dari Kantor Desa Rawang Kao dan Diketahui Camat Lubuk Dalam. Selanjutnya Ahli waris Menjual tanah tersebut kepada saudara Makmur (Tergugat) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 387 /2007 tanggal 7 Desember 2007 yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) Subqi Lukitosari, SH seluas 442 (Empat Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan  Parit
  • Sebelah Timur berbatas dengan M.Syafri
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Bahtera Harahap
  • Sebelah Barat berbatasan dengan jalan

3. Menyatakan Bahwa Penggugat memiliki hak untuk melakukan proses peralihan hak / proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1453   Atas nama Leman. yang terbit pada tanggal 26 Mei 2007dengan surat ukur 06/RKW/2007 Tanggal 14 Maret 2007 yang kemudian dilakukan peralihan hak kepada ahli waris berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 03/Peg.IV/LD/VI/2007 dari Kantor Desa Rawang Kao dan Diketahui Camat Lubuk Dalam. Selanjutnya Ahli waris Menjual tanah tersebut kepada saudara Makmur (Tergugat) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 387 /2007 tanggal 7 Desember 2007 yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) Subqi Lukitosari, SH seluas 442 (Empat Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan  Parit
  • Sebelah Timur berbatas dengan M.Syafri
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Bahtera Harahap
  • Sebelah Barat berbatasan dengan jalan

4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat Peralihan Hak /balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1453   Atas nama Leman. yang terbit pada tanggal 26 Mei 2007dengan surat ukur 06/RKW/2007 Tanggal 14 Maret 2007 yang kemudian dilakukan peralihan hak kepada ahli waris berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 03/Peg.IV/LD/VI/2007 dari Kantor Desa Rawang Kao dan Diketahui Camat Lubuk Dalam. Selanjutnya Ahli waris Menjual tanah tersebut kepada saudara Makmur (Tergugat) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 387 /2007 tanggal 7 Desember 2007 yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) Subqi Lukitosari, SH seluas 442 (Empat Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan  Parit
  • Sebelah Timur berbatas dengan M.Syafri
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Bahtera Harahap
  • Sebelah Barat berbatasan dengan jalan                                                                                     

 5. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;     

 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88