| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 354/Pid.B/2025/PN Sak | PASONANG ARITONANG, S.H. | CANDRA SIAGIAN Bin (Alm) RAHMAN SIAGIAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 354/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3671/L.4.17/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa CANDRA SIAGIAN Bin (Alm) RAHMAN SIAGIAN bersama - sama dengan ANAK SAKSI SUTAN HAMDANI Als HAMDAN Bin SUPARMIN (Telah dilakukan Diversi) dan saudara JHON RIVALDO PURBA (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Blok K 35 Divisi V Kebun Kandista PT. IVOMAS TUNGGAL, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa CANDRA SIAGIAN Bin (Alm) RAHMAN SIAGIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa CANDRA SIAGIAN Bin (Alm) RAHMAN SIAGIAN bersama - sama dengan ANAK SAKSI SUTAN HAMDANI Als HAMDAN Bin SUPARMIN (Telah dilakukan Diversi) dan saudara JHON RIVALDO PURBA (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Blok K 35 Divisi V Kebun Kandista PT. IVOMAS TUNGGAL, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa CANDRA SIAGIAN Bin (Alm) RAHMAN SIAGIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
