Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
49/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN DESI FRANSISKA SIANTURI Als DESI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/551/VI/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESI FRANSISKA SIANTURI Als DESI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa tersangka DESI FRANSISKA SIANTURI Dkk, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wib, di Devisi I Perkebunan Ujung Tanjung PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama dan barang yang ambil berupa 30 (tiga puluh) Kg berondolan buah kelapa sawit, dan plastik merupakan alat yang digunakan oleh pelaku beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BM 3186 PAA yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi.

 

2.   Terhadap tersangka DESI FRANSISKA SIANTURI berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). 

Pihak Dipublikasikan Ya