Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2026/PN Sak Nasatun Na'ima Sudarso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nasatun Na'ima
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.,M.HNasatun Na'ima
Tergugat
NoNama
1Sudarso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  20 Agustus tahun 2009 berupa tanah berikut kebun sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor :  3496 tanggal 21 Oktober tahun 1991 yang luasnya 20.000 M?2; yang terletak di RT.001 RW.001, Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Samijo                       Nib No: 177/178;
  • Selatan dengan Suhut                      Nib No: 37/378;
  • Timur dengan Yatiman                    Nib No: 347;
  • Barat dengan Rustam                      Nib No: 345.

Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 3496 tanggal 21 Oktober tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di RT,001 RW.001, Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Samijo                       Nib No: 177/178;
  • Selatan dengan Suhut                      Nib No: 37/378;
  • Timur dengan Yatiman                    Nib No: 347;
  • Barat dengan Rustam                      Nib No: 345.

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 3496 tanggal 21 Oktober tahun 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 3496 tanggal 21 Oktober tahun 1991 Kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat dan pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88