Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PN Sak Waginem Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Waginem
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Buatan Baru Kabupaten Siak pada tanggal 22 Maret 1997 telah Meninggal Dunia seorang Laki-laki yang bernama : SUGIONO dikarenakan Sakit Biasa dan di kebumikan di Buatan Baru;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Pencatatan Kematian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatat dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas Nama SUGIONO tersebut;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88