| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 388/Pid.Sus/2025/PN Sak | ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. | TEDDY SUPRIYADI ALS TEDDY bin ENCENG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 388/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3974/L.4.17/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa TEDDY SUPRIYADI ALS TEDDY bin ENCENG bersama Saksi HENDRIANTO Als HENDRI bin SUKAMTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pusako RT 004 RW 003 Kelurahan Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I:
Perbuatan terdakwa TEDDY SUPRIYADI ALS TEDDY bin ENCENG sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa TEDDY SUPRIYADI ALS TEDDY bin ENCENG bersama Saksi HENDRIANTO Als HENDRI bin SUKAMTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Air Hitam Kecamatan Marpoyan Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana bahwa sebagian saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”:
Perbuatan terdakwa TEDDY SUPRIYADI ALS TEDDY bin ENCENG sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
