Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H ALI AMRAN Alias MARAN Bin Alm. T.SOELARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1183/L.4.17/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI AMRAN Alias MARAN Bin Alm. T.SOELARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hamdani, SHALI AMRAN Alias MARAN Bin Alm. T.SOELARDI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALI AMRAN Alias MARAN Bin Alm. T.SOELARDI pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekira pukul 16.45 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di SPBU 14.286.141 PT. Milala Agung Abadi di Jalan Pekanbaru-Duri Km. 83 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau lique-fied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 16.40 wib terdakwa sedang mengantri untuk melakukan pengisian minyak solar di SPBU 14.286.141 PT. Milala Agung Abadi di Jalan Pekanbaru-Duri Km. 83 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan setelah sampai giliran untuk mengisi bahan bakar solar terdakwa berjumpa dengan saksi EMA VIONITA Br TARIGAN yaitu karyawan SPBU yang sedang bertugas di bagian pengisian solar, kemudian terdakwa memberikan kartu barcode dari pertamina kepada saksi EMA VIONITA Br TARIGAN, lalu saksi EMA VIONITA Br TARIGAN langsung menscan Kartu Barcode tersebut, kemudian terdakwa meminta agar saksi EMA VIONITA Br TARIGAN mengisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar ke dalam mobil merk Isuzu Phanter warna abu-abu Nomor Polisi BM 1510 FC yang tangkinya telah dimodifikasi dengan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 60 liter dengan harga Rp.408.000 (empat ratus delapan ribu rupiah), selanjutnya saksi EMA VIONITA Br TARIGAN melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 60 (enam puluh) liter ke mobil milik terdakwa dan terdakwa membayarkan uang sejumlah Rp.410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) kepada saksi EMA VIONITA Br TARIGAN Setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut, tiba-tiba terdakwa diamankan oleh Saksi HENDRA SITUMEANG dan saksi RIDWAN RIZKI.RS  (Anggota Polres Siak), Kemudian terdakwa dan barang bukti yaitu 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther warna abu-abu Nomor Polisi BM 1510 FC yang berisikan 60 (enam puluh) liter minyak bio solar didalam tangki yang sudah dimodifikasi, 5 (lima) lembar barcode pembelian solar dengan Nomor Polisi kendaraan yang berbeda, 4 (empat) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter kosong, 1 (satu) buah selang berukuran lebih 1 (satu) meter, 1 (satu) buah corong minyak warna merah, uang pembelian minyak bio solar sebesar Rp.410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar print out pembelian minyak bio solar diamankan ke Polres Siak.
  • Bahwa bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar Terdakwa beli dengan harga Rp.6.800,- (Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) per liternya dan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.9.000,- (Sembilan Ribu Rupiah) per liternya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.200,- (Dua Dua Ratus Rupiah) per liter.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengukuran Volume BBM Bio Solar dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak berdasarkan surat perintah tugas Kepala UPTD Meterologi Legal Kabupaten Siak Nomor: 094/SPT/DPP/UPTD-ML/I/2024/06 tanggal 31 Januari 2024 yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pengukuran volume BBM jenis Bio Solar dengan hasilnya berjumlah 60 (enam puluh) Liter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor : 0246/KBF/2024 tanggal 19 Februari 2024 dengan kesimpulan bahwa sample (barang bukti) Bahan Bakar Minyak yang dikirim mengandung senyawa Hidrokarbon penyusun Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar.

 

Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

Pihak Dipublikasikan Ya